Potensi Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024 Jadi Isu Krusial

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 23 Agustus 2022
Potensi Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024 Jadi Isu Krusial

Ilustrasi - Diorama pemilu di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/10). (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperkuat sinergisitas dengan beberapa lembaga negara. Langkah ini guna mencegah pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mendatang.

Sinergisitas ini dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, pelanggaran netralitas ASN selalu menjadi isu krusial dalam setiap perhelatan pemilu atau pemilihan.

Baca Juga:

Bawaslu Hadapi Sejumlah Kendala Jelang Seleksi Panwascam untuk Pemilu 2024

Padahal kata dia, berbagai aturan telah melarang secara jelas keterlibatan ASN dalam politik praktis. Tetap saja, pelanggaran ASN terus terjadi.

"Maka itu dibutuhkan sinergisitas dan kolaborasi bersama dari semua elemen pemerintahan, tidak hanya Bawaslu, KASN, Kemendari, Kemen PAN-RB, dan BKN, tetapi juga pemerintah daerah dalam rangka menjaga netralitas ASN dalam pemilu/pemilihan," ujarnya saat membuka Rapat Sinergisitas Antar Lembaga Dalam Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, Selasa (23/8).

Puadi membeberkan data pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.

Pemilu 2019, ujar dia, Bawaslu mencatat ada 914 temuan dan 85 laporan pelanggaran netralitas ASN.

"Dari data tersebut, empat kasus diproses sebagai pelanggaran pidana pemilu, 894 direkomendasikan dan 101 kasus bukan pelanggaran netralitas ASN," jelasnya.

Baca Juga:

Bawaslu Ungkap Kekhawatirannya Politisasi SARA Bakal Digunakan di Pemilu 2024

Begitu juga pada Pemilihan Kepala Daerah 2020, tambah dia, tercatat 1.536 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Lalu, lanjutnya, dari jumlah tersebut sebanyak 1.398 kasus direkomendasikan atau diteruskan ke KASN dan 53 kasus dihentikan.

Kemudian, lanjut dia, pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020, juga tergambar dari data KASN yakni sebanyak 2.034 ASN yang dilaporkan dan 1.596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi.

"Data ini paling tidak memberikan gambaran bahwa persoalan netralitas ASN masih berpotensi akan terjadi," ujar Puadi.

Meski demikian, dia mengingatkan aturan netralitas ASN tidak dimaknai sebagai penghalang atau merampas hak ASN untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi.

"Hak politik ASN tidak ubahnya sebagai aurat politik. Setiap ASN berhak untuk menjaga dan menyalurkan hak politiknya, tetapi tidak boleh mengumbar aurat politiknya pada sembarang tempat," tegasnya. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Temukan Dugaan Data Pemilih Pemilu 2024 yang Bermasalah

#Aparatur Sipil Negara (ASN) #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif
Pramono Anung menekankan pentingnya transformasi ekonomi untuk menjadikan birokrasi Jakarta lebih transparan dan fleksibel.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 September 2025
Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif
Indonesia
Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025, Gubernur Pramono: Bukti Jakarta Aman Gelar Event Besar
Pramono sebut kegiatan ini menjadi salah satu langkah membentuk ASN yang sehat, tangguh, dan berdaya saing.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 September 2025
Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025, Gubernur Pramono: Bukti Jakarta Aman Gelar Event Besar
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Bagikan