Potensi Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024 Jadi Isu Krusial

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 23 Agustus 2022
Potensi Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024 Jadi Isu Krusial
Ilustrasi - Diorama pemilu di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/10). (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperkuat sinergisitas dengan beberapa lembaga negara. Langkah ini guna mencegah pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mendatang.

Sinergisitas ini dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, pelanggaran netralitas ASN selalu menjadi isu krusial dalam setiap perhelatan pemilu atau pemilihan.

Baca Juga:

Bawaslu Hadapi Sejumlah Kendala Jelang Seleksi Panwascam untuk Pemilu 2024

Padahal kata dia, berbagai aturan telah melarang secara jelas keterlibatan ASN dalam politik praktis. Tetap saja, pelanggaran ASN terus terjadi.

"Maka itu dibutuhkan sinergisitas dan kolaborasi bersama dari semua elemen pemerintahan, tidak hanya Bawaslu, KASN, Kemendari, Kemen PAN-RB, dan BKN, tetapi juga pemerintah daerah dalam rangka menjaga netralitas ASN dalam pemilu/pemilihan," ujarnya saat membuka Rapat Sinergisitas Antar Lembaga Dalam Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, Selasa (23/8).

Puadi membeberkan data pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.

Pemilu 2019, ujar dia, Bawaslu mencatat ada 914 temuan dan 85 laporan pelanggaran netralitas ASN.

"Dari data tersebut, empat kasus diproses sebagai pelanggaran pidana pemilu, 894 direkomendasikan dan 101 kasus bukan pelanggaran netralitas ASN," jelasnya.

Baca Juga:

Bawaslu Ungkap Kekhawatirannya Politisasi SARA Bakal Digunakan di Pemilu 2024

Begitu juga pada Pemilihan Kepala Daerah 2020, tambah dia, tercatat 1.536 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Lalu, lanjutnya, dari jumlah tersebut sebanyak 1.398 kasus direkomendasikan atau diteruskan ke KASN dan 53 kasus dihentikan.

Kemudian, lanjut dia, pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020, juga tergambar dari data KASN yakni sebanyak 2.034 ASN yang dilaporkan dan 1.596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi.

"Data ini paling tidak memberikan gambaran bahwa persoalan netralitas ASN masih berpotensi akan terjadi," ujar Puadi.

Meski demikian, dia mengingatkan aturan netralitas ASN tidak dimaknai sebagai penghalang atau merampas hak ASN untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi.

"Hak politik ASN tidak ubahnya sebagai aurat politik. Setiap ASN berhak untuk menjaga dan menyalurkan hak politiknya, tetapi tidak boleh mengumbar aurat politiknya pada sembarang tempat," tegasnya. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Temukan Dugaan Data Pemilih Pemilu 2024 yang Bermasalah

#Aparatur Sipil Negara (ASN) #Pemilu
Bagikan
Bagikan