MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan data bermasalah dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU.
Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu, Lolly Suhenty berdasarkan hasil pengawasan yang dihimpun Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga:
Bawaslu Minta Kelompok Disabilitas Cek Hak Pilih di Pemilu 2024
Lolly mencontohkan data bermasalah tersebut, orang yang telah meninggal tetapi masih terdata dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.
Ditemukan juga, lanjut dia, purnawirawan TNI/Polri yang sudah berubah statusnya menjadi warga sipil, belum terdata dalam daftar tersebut.
"Dari catatan yang masuk ke kami (dari Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota) data pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan di beberapa tempat masih dilakukan secara serampangan," ujar Lolly, Jumat (19/8).
Lolly menduga, pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) oleh KPU belum 'clear'.
Sehingga, ungkap dia, kemungkinan besar persoalan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang kerap terjadi setiap pemilu akan terulang kembali.
"Jangan-jangan, data hasil pemutakhiran yang belum 'clear' kemudian dijadikan data sandingan DP4, sehingga problem dari periode ke periode berpotensi kembali terulang," terangnya.
Baca Juga:
Dapat Akses Terbatas, Bawaslu Tak Maksimal Awasi Proses Pendaftaran Parpol
Lolly mengungkapkan alasannya mengundang pimpinan Bawaslu provinsi dari berbagai divisi sebagai peserta kegiatan.
Karena sejatinya semua divisi yang ada di internal Bawaslu harus mampu memetakan kerawanan yang terjadi di semua tahapan pemilu.
"Seluruh divisi harus memahami semua potensi kerawanan yang mungkin terjadi. Sehingga kita dapat mengantisipasi, apapun divisinya," terangnya.
Bawaslu tengah memetakan beberapa isu permasalahan yang berpotensi terjadi pada Pemilu Serentak 2024. Salah satu isu krusial yang perlu diperhatikan, yaitu terkait pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB).
Pendataan daftar pemilih akan menjadi salah satu indikator penting dalam sistem demokrasi. (Knu)
Baca Juga:
Miliki Akun Sipol, Bawaslu Makin Leluasa Awasi Peserta Pemilu dari Proses Pendaftaran