Polri Respons Permintaan Keluarga Brigadir J Soal Rekaman CCTV Magelang ke Jakarta

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 20 Juli 2022
Polri Respons Permintaan Keluarga Brigadir J Soal Rekaman CCTV Magelang ke Jakarta
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Pihak keluarga Brigadir J mengajukan permintaan rekaman CCTV rute perjalanan Magelang-Jakarta untuk disita demi mengungkap penyebab kematian tragis itu.

Diketahui, permintaan tersebut diajukan pihak keluarga melalui tim kuasa hukumnya guna mengungkap soal kematian Brigadir J. Sebab, ada dugaan Brigadir J dianiaya saat melakukan pengawalan keluarga Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga:

Polri Perkuat Pembuktian Ilmiah di Kasus Adu Tembak Polisi

Menanggapi permintaan tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, soal penyitaan menjadi pertimbangan penyidik. Penyitaan dilakukan untuk pengungkapan satu kasus.

"Itu pertimbangan teknis para penyidik. Tentunya penyidik akan melakukan asesmen, 'oh ini bisa dijadikan alat bukti, barang bukti' pasti akan diambil oleh penyidik. Agar peristiwa ini betul-betul terang benderang," ungkap Dedi kepada wartawan, Rabu (20/7).

Menurut Dedi, untuk penyidikan kasus kematian Brigadir J saat ini polisi masih memintai keterangan sejumlah saksi. Selain itu, penyidik juga akan menghadirkan sejumlah ahli.

"Penyidikan ini istilahnya akan terus dilakukan dan terus akan berkelanjutan dengan kesaksian-kesaksian kemudian dengan kita mengundang para ahli agar proses pembuktian secara ilmiah akan disampaikan oleh penyidik," katanya.

Dedi juga menegaskan, tidak semua proses penyidikan bisa disampaikan ke publik. Kendati begitu, jenderal bintang dua ini memastikan akan mengungkap kasus ini secara transparan.

Baca Juga:

Polri dan Komnas HAM Koordinasi Perkara Penembakan Antaranggota Polisi

"Nanti seluruh alat bukti akan dihadirkan oleh penyidik. Itu akan diuji dalam proses persidangan agar proses persidangan itu betul-betul apa yang diajukan oleh penyidik, penuntut, betul-betul secara transparan dan memenuhi rasa keadilan," terangnya.

Polri juga akan memberikan kebebasan kepada keluarga Brigadir J apabila ingin menentukan sendiri dokter ahli forensik untuk melaksanakan otopsi ulang terhadap jenazah korban.

Sekedar informasi, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana. Pembunuhan itu diduganya terjadi di Magelang atau Jakarta.

Laporan dugaan pembunuhan itu teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022.

Laporan itu terkait dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal. (Knu)

Baca Juga:

Komnas HAM Bekerja Independen dalam Selidiki Kasus Baku Tembak Antaranggota Polisi

#Mabes Polri #Kadiv Propam Mabes Polri #Pembunuhan
Bagikan
Bagikan