Polri Percepat Kebijakan Pembagian 3 Golongan SIM C Tes pembuatan SIM C di Satpas Polres Metro Tangerang, Senin, (1/7/2019). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

MerahPutih.com - Mulai tahun 2023 ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor akan dibagi menjadi tiga golongan. Yakni menjadi SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500, yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.

“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,” kata Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (11/1).

Baca Juga:

Polri Wacanakan SIM C Khusus Untuk Ojek Online dan Kurir

Yusri menjelaskan, kebijakan penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Sesuai dengan peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi syarat memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan.

Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor seribu cc harus pakai SIM C2,” tambahnya.

Ia memaparkan, kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap.

Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1. Ke depannya untuk pemilik motor besar seribu CC harus punya SIM C2.

Nantinya, 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik SIM C1 akan disebar ke 468 satuan penyelenggara administrasi SIM (satpas) seluruh Indonesia.

Adapun Hunter Scramble SK500 merupakan sepeda motor dengan mesin empat tak paralel dua silinder atau berkapasitas 471 CC.

Kalangan umum mengategorikan motor ini dalam kelompok motor gede atau moge.

Namun, Yusri enggan menggunakan penamaan moge, karena yang diatur dalam regulasi adalah ukuran CC (cubicle centimeter) atau volume ruang silinder pada mesin motor.

“Kami siapkan untuk masyarakat pada saat ujian saja, bukan untuk dipakai jalan-jalan. Untuk ujian praktik,” jelasnya.

Baca Juga:

Tahun 2023, Slot Sim Card iPhone Bakal Dihilangkan

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebut, ditargetkan ada seribu unit motor untuk 468 Satpas SIM yang ada di seluruh Indonesia, minimal setiap satpas memiliki dua unit.

Namun, pengadaan ini disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki negara. Karena baru ada 32 unit, lanjutnya, maka kendaraan uji SIM C1 itu diprioritaskan di satpas-satpas kota besar.

Seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan ibu kota provinsi lainnya. Ini disesuaikan dengan data jumlah kendaraan 250-500 CC yang ada di setiap wilayah.

“Minimal satu satpas dua unit, berarti seribu unit yang harus kami siapkan. Tapi kan kami prioritaskan dulu yang memang banyak motor-motor yang 250 sampai 500 CC,” ujarnya.

Pengadaan 32 unit Hunter Scramble SK500 dilakukan Polri pada September 2022, anggaran bersumber dari APBN 2022. Tahun depan rencananya akan ditambah jumlahnya disesuaikan dengan anggaran yang ada.

Penggolongan SIM C telah diwacanakan sejak Perpol 5 Tahun 2021 disahkan Februari 2021. Tujuan pengelompokan SIM C untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor.

Sebab sesuai catatan, jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua masih cukup tinggi.

Untuk itu, ada peraturan baru bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin besar.

Karena perlu kompetensi para pengendara sebagai bahan pertimbangan kemampuan dan keterampilan dari jenis motor yang berbeda-benda.

Berdasarkan Perpol 5 Tahun 2021, batas usia pemilik SIM berdasarkan golongan adalah:

- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI

- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI

- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII. (Knu)

Baca Juga:

Begini Beda SIM C, CI dan CII

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
KPK Telaah Laporan IPW Terhadap Wamenkumham
Indonesia
KPK Telaah Laporan IPW Terhadap Wamenkumham

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Bendungan Kuwil Kawangkoan Cegah Banjir Bandang di Minahasa Utara
Indonesia
Bendungan Kuwil Kawangkoan Cegah Banjir Bandang di Minahasa Utara

Presiden datang Kabupaten Minahasa Utara untuk membagikan bantuan sosial bagi para pedagang di Pasar Airmadidi. Selanjutnya, meresmikan Bendungan Kuwil Kawangkoan.

Ibu Negara Iriana Kunjungi Pasar Beringharjo dan Sentra Bakpia Pathuk
Indonesia
Ibu Negara Iriana Kunjungi Pasar Beringharjo dan Sentra Bakpia Pathuk

Rombongan Iriana menyambangi dua tempat yaitu Pasar Beringharjo dan sentra bakpia Pathuk.

Ketua DPRD DKI Larang Jajaran Pemprov Anggarkan Pembelian Tanah di Jakarta
Indonesia
Ketua DPRD DKI Larang Jajaran Pemprov Anggarkan Pembelian Tanah di Jakarta

emerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilarang untuk membeli lahan tanah dalam Rencana Kerja permerintah Daerah (RKPD) 2024.

Korban Meninggal Kebakaran Depo Plumpang Bertambah jadi 20 Orang
Indonesia
Korban Meninggal Kebakaran Depo Plumpang Bertambah jadi 20 Orang

Sehingga, total korban tewas menjadi 20 orang.

Menkes Terpapar COVID-19
Indonesia
Menkes Terpapar COVID-19

Budi meminta masyarakat untuk mendoakan agar dirinya bisa kembali sehat.

Kader PKS Minta Anies Tingkatkan Kualitas Pelayanan atas Perubahan Nama RSUD
Indonesia
Kader PKS Minta Anies Tingkatkan Kualitas Pelayanan atas Perubahan Nama RSUD

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pergantian nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta.

[HOAKS atau FAKTA]: Keramas dan Minum Es Penyebab Kanker Rahim
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Keramas dan Minum Es Penyebab Kanker Rahim

Beredar informasi di media sosial (medsos) Facebook mengenai asal usul kanker rahim.

Mampu Hadapi Badai Resesi, Indonesia Lebih Baik dari Malaysia dan Singapura
Indonesia
Mampu Hadapi Badai Resesi, Indonesia Lebih Baik dari Malaysia dan Singapura

Pandemi COVID-19 telah menghantam sendi kehidupan masyarakat yang juga berimbas pada sektor perekonomian.

Arif Rachman Arifin Divonis 10 bulan Penjara di Kasus Brigadir J
Indonesia
Arif Rachman Arifin Divonis 10 bulan Penjara di Kasus Brigadir J

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel