Begini Beda SIM C, CI dan CII

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Agustus 2021
Begini Beda SIM C, CI dan CII
SIM Keliling. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Penggolongan SIM C kini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam kebijakan itu dijelaskan ada 3 jenis SIM C yakni SIM C, CI dan CII.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyampaikan, pihaknya telah menerapkan peraturan baru terkait penggolongan SIM C pada Agustus 2021.

Istiono menyebutkan, pihaknya lagi melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana (sarpras) terkait kebijakan baru ini.

Baca Juga:

Penggolongan SIM C Dimulai Bulan Ini, Biaya Pembuatan Tetap Sama

"Hal ini untuk mengetahui kesiapan Polri saat penerapan. Bulan Agustus rencana diterapkan, sekarang kami sedang mengecek sarpras dulu," terang Istiono, Selasa, (3/8).

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Brigjen Yusuf mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke seluruh Polda jajaran. Hal ini untuk menjelaskan mekanisme kebijakan 3 golongan SIM C tersebut.

"Saat ini pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pihaknya memprioritaskan sosialisasi dahulu," ujar Yusuf.

Mantan Dirlantas Polda Metro Jaya ini, perbedaan penerapan SIM C, CI dan CII, pada kapasitas isi silinder mesin kendaraan.

“Untuk SIM C polos berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc. SIM CI jenis sepeda motor kapasitas silinder 250-500 cc atau jenis motor listrik. Sedangkan SIM CII untuk sepeda motor kapasitas silinder di atas 500 cc atau jenis motor listrik,” papar Yusuf.

Ilustrasi SIM. (Foto: Antara)
Ilustrasi SIM. (Foto: Antara)

Untuk biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama. Dalam pasal 8 peraturan pemilik SIM C pengendara minimal 17 tahun. Kemudian SIM CI bagi pengendara minimal 18 tahun. Sedang pemilik CII minimal berusia 19 tahun.

Catatan, sesuai Pasal 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 menjelaskan untuk peningkatan pemilik SIM C naik ke SIM CI, setelah SIM C polos diterbitkan selama dua belas bulan (1 tahun).

Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemotor yang hendak naik tingkatan SIM dari CI ke CII. Setelah pengendara memiliki CI selama dua belas bulan sejak diterbitkan, maka baru bisa naik ke SIM CII. (Knu)

Baca Juga:

Bekas Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo Ajukan PK

#SIM C #Surat Izin Mengemudi (SIM) #Polda Metro Jaya #Korlantas
Bagikan
Bagikan