Polri Pecat Perwira yang Tipu Tukang Bubur di Cirebon
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo (tengah) dan Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu (kanan). (Foto: Mauritz)
MerahPutih.com - Sanksi tegas diberikan Korps Bhayangkara terhadap anggotanya yang bermasalah. Polda Jawa Barat resmi memberikan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kapolsek Mundu Cirebon AKP SW.
Ia dianggap melakukan pelanggaran berat di kasus penipuan terhadap seorang tukang bubur terkait rekrutmen anggota Polri. Penipuan terhadap tukang bubur tersebut, mencapai Rp 300 juta.
Baca Juga:
Kapolri Janji Pecat Perwira Polri Tipu Tukang Bubur
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, sanksi tersebut diberikan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Selain itu, pihaknya bakal tetap memproses dugaan pelanggaran pidana SW di kasus penipuan tersebut.
"Sidang kode etik pada hari Selasa, 28 Juni 2023, keputusannya PTDH, dan yang bersangkutan tetap menjalani proses pidananya," ujarnya.
SW telah dicopot dari jabatannya sebagai Wakasatbinmas karena menipu seorang tukang bubur bernama Wahidin. SW juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Modus penipuan penerimaan anggota Polri ini dilakukan perwira ini sebagai perantara antara korban dengan tersangka N. N sendiri merupakan rekan SW yang disebut bisa membantu meloloskan anak korban menjadi anggota Polri.
Namun pada kenyataannya, anak korban justru gagal dan dinyatakan gugur saat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri. Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga:
Polri Tindak Tegas Anggotanya yang Tipu Tukang Bubur di Cirebon
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara