Polisi Tangkap Penjual Data Kartu Kredit Nasabah BCA
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (tengah) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (14/8). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Kasus penjualan data pribadi nasabah Bank BCA melalui Dark Web berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Polisi menangkap pelaku berinisial MRGP (28) yang beralamat Jalan Tebet Barat Dalam II-B No.26, RT 001 RW 003, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Ade Safri menjelaskan kejadian berawal pada Juli 2023 ditemukan unggahan di situs Breachforums yang memperjualbelikan data kartu kredit nasabah Bank BCA, MyBCA, dan data Internet Banking Individual.
"Ditemukan akun di Breachforums dengan nama Pentagram beserta akun lainnya yang mengklaim bahwa data-data yang diperjualbelikan tersebut merupakan data milik nasabah Bank BCA," ujar Ade di Jakarta, Senin (14/8).
Ade melanjutkan, pelaku juga menampilkan screenshot aplikasi atau web MyBCA, Internet Banking Individu dan tautan webform.bca.co.id yang merupakan sarana bagi calon nasabah kartu kredit Bank BCA untuk pengajuan kartu kredit baru.
Baca Juga
Menurut Ade, data nasabah BCA tidak bocor. Namun, sumber data tersebut diduga berasal dari nasabah saat pelaku bekerja di perusahaan Pinjaman Online ataupun modus Social Engineering.
“Ia mencuri data sebuah aplikasi pada tahun 2021 sampai dengan bulan September 2022 di Kamboja,” katanya.
Ade menyebutkan ada 20 ribu data yang didapatkan dari tersangka MRGP, baik data pribadi maupun data finansial. Hingga saat ini, Kepolisian masih mengembangkan mengenai ada tidaknya pembelian, serta keterlibatan jaringan atau pelaku lain.
Adapun motif tersangka adalah motif ekonomi dan sakit hati terhadap perusahaan tempat bekerja sebelumnya.
"Dari pengakuan tersangka, MRGP juga terinspirasi dari Hacker Bjorka. Pelaku diduga sudah mendapatkan untung hingga puluhan juta rupiah," pungkasnya.
Barang bukti yang telah diamankan dari kasus ini adalah dua buah ponsel, satu unit CPU, dan dua buah monitor.
Akibatnya, tersangka dikenakan Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara 8 tahun. (Knu)
Baca Juga
[HOAKS Atau FAKTA]: Biaya Transfer BCA Jadi Rp 150 Ribu Per Bulan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres Perkuat Deteksi Dini, Bikin Jakarta 'Nol' Tawuran
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025