MerahPutih.com - Polda Sumatera Utara memastikan gudang yang diduga tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar, di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Sumut, ilegal.
"Ilegal, gudang itu tidak terdaftar di Pertamina," tutur Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi di Medan, Minggu (30/4).
Baca Juga
Polisi Dalami Dugaan Gratifikasi dan TPPU AKBP Achiruddin Hasibuan
Hadi menjelaskan, gudang penimbunan solar tersebut dimiliki oleh PT ANR yang sudah beroperasi sejak tahun 2018-2023. Hadi mengatakan keterkaitan antara AKBP Achiruddin Hasibuan dengan gudang milik PT ANR tersebut sebagai pengawas.
"Hasil dari pendalaman, penyidikan yang dilakukan oleh Krimsus bahwa hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan mengakui menerima imbalan jasa sebagai pengawas, dari aktivitas gudang tersebut yang letaknya berdekatan dengan rumah Achiruddin Hasibuan," ucapnya.
Baca Juga
Junimart Minta Kapolda Sumut Dievaluasi Terkait Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan
Hanya saja, polisi masih melakukan penyidikan lebih jauh besaran yang diterima oleh AKBP AH dari PT ANR, dan mensinkronkan dengan keterangan lainnya.
Sejauh ini, Hadi mengatakan status AKBP Achiruddin Hasibuan masih sebagai saksi. Pihaknya pun sudah memanggil beberapa saksi yang mengetahui dan berperan di gudang solar tersebut termasuk Dirut PT ANR. "Untuk jumlah saksi, saya belum mengetahui secara rinci," ucapnya.
Dia menambahkan, ini menunjukkan keseriusan bahwasanya Polda Sumut akan menuntaskan segera kasus terkait dengan beberapa waktu lalu berita viral dan ada hal-hal lainnya.
Selain itu AKBP Achiruddin Hasibuan akan menjalani sidang kode etik yang dijadwalkan pada Senin (1/5) mendatang, terkait perkara anaknya tersangka Achiruddin Hasibuan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral. (*)
Baca Juga
PPATK Sebut AKBP Achiruddin Hasibuan Terindikasi Lakukan Pencucian Uang