Polisi Bandara Tangkap Pelaku Perdagangan Orang, Korbannya 64 Orang

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 08 April 2023
Polisi Bandara Tangkap Pelaku Perdagangan Orang, Korbannya 64 Orang
Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi saat menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). ANTARA.

MerahPutih.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, menangkap satu orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI).



Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengatakan, terduga pelaku berinisial R tersebut diamankan di kediamannya di Karawang, Jawa Barat, beserta barang bukti.

Baca Juga:

LPSK Temukan Indikasi TPPO di Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat


"R sempat melarikan diri. Dan akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Bilangan Karawang, Jawa Barat," kata Reza.

Ia menerangkan pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pemberangkatan ke Timur Tengah terhadap 64 calon PMI secara nonprosedural melalui Terminal 3 Keberangkatan di Bandara Soetta.


"Para korban hendak terbang dengan Maskapai Penerbangan Oman Air rute Jakarta-Muskat dan Muskat-Riyad, serta Jakarta-Muskat dan Jakarta-Dubai," jelasnya.

Kemudian, papar dia, dari informasi para korban, petugas langsung melakukan penangkapan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.

Selanjutnya, kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya dan kegiatan seperti ini baru satu kali dijalani.

"Modusnya mengiming-imingi korban dengan penghasilan yang besar. Motifnya, semata-mata hanya ingin mengais keuntungan dari korban," ujarnya.

Dia menyebutkan, dalam aksi perdagangan orang tersebut, pelaku R dibantu satu orang berinisial M yang kini masih dalam proses pengejaran petugas kepolisian.

"Tersangka M yang membantu R masih dalam pengejaran. Keduanya diduga melakukan TPPO, korbannya sebanyak 64 orang," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan disangkakan Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan atau Pasal 63 Juncto, Pasal 68 UU Nomor 18/2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.

"Ditambah lagi Pasal 4 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar," ujarnya.

Baca Juga:

LPSK Minta Polri Kembangkan Kasus Pemalsuan Sertifikat ABK ke TPPO

#Perdagangan Orang
Bagikan
Bagikan