MerahPutih.com - Kasus pengusaha tambang Helmut Hermawan atau HH, kini menyasar pada pelaporan dugaan pemalsuan tanda tangan di Bareskrim Polri. Pengusaha HH saat ini tengah ditahan di Polda Sulawesi Selatan.
Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa, buka suara soal kliennya yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan oleh JVD salah satu pemilik saham PT APMR.
Baca Juga:
Koalisi Desak KPK Tindak Lanjuti Laporan IPW terhadap Wamenkumham
Menurutnya, pelaporan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bagian dari upaya kriminalisasi kliennya.
"Itu adalah satu laporan yang tidak ada dasar hukumnya tetapi penuh dengan keajaiban dan syarat akan kepentingan. Karena tanda tangan yang tidak diakui oleh salah seorang pelapor, itu sebenarnya adalah dokumen yang dari suaminya, jadi inisiatif itu datang dari suaminya," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa 4 April 2023.
Rusdi menyebut, jika rekan Helmut Hermawan bernama TA ketika menandatangani akta perjanjian tidak bertatap muka dengan JVD. Setelah dokumen tersebut ditanda tangani oleh T, kemudian dibawa lagi oleh WVD untuk ditanda tangani istrinya.
Ia menduga, jika WVD yang merupakan suami JVD, yang melakukan pemalsuan tersebut.
"Dokumennya dibawa oleh WVD. Bisa jadi orang yang membawa dokumen itu yang memalsukan tanda tangan," tambahnya.
Rusdi meminta agar aparat hukum jangan bermain-main dalam perkara ini. Karena sedikit demi sedikit, katanya, kasus ini udah mulai terkuak mana yang bener mana yang todak bener.
"Hati-hati jangan mengambil suatu persoalan dari satu sisi kaca mata kuda. Ingat, masyarakat sudah mulai tahu permasalahan ini," ujarnya.
Helmut Hermawan dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini diduga terkait pemalsuan tanda tangan Jumiatun Van Dongen (JVD) sebagai pemilik sah sesuai akta untuk merebut saham PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dengan dugaan terjadi pengalihan saham PT APMR dari J kepada TA yang merupakan rekan Helmut Hermawan sebanyak 195 saham.
Polemik sengkarut kepemilikan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) belakangan ini juga berujung pada pelaporan dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharij Hiariej alias Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Komisi III DPR Didesak Panggil Wamenkumham