MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menindaklanjuti laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej yang dilayangkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Desakan itu disampaikan Koalisi antikorupsi dan antikriminalisasi. Diketahui, Sugeng meleporkan Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadi bernama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
Baca Juga
Komisi III DPR Didesak Panggil Wamenkumham
“Mendesak KPK untuk serius menindaklanjuti terhadap pelaporan dugaan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej,” kata perwakilan Koalisi Deolipa Yumara dalam jumpa pers, di Jakarta, Minggu (2/4).
Selain itu, kata Deolipa, pihaknya juga meminta KPK menindaklanjuti bukti yang telah disampaikan oleh Sugeng dengan menaikan status laporan tersebut ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
Lembaga antirasuah juga didesak untuk melakukan tindakan pencekalan terhadap Eddy Hiariej.
“Melakukan tindakan pencekalan terhadap Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariei, S.H., M.Hum,” ujar Deolipa.
Baca Juga
Penjelasan Kuasa Hukum Wamenkumham soal Isu Titip 2 Aspri Jadi Komisaris PT CLM
Sebelumnya, Wamenkumham telah memberikan klarifikasi atas dugaan penerimaan gratifikasi yang dilaporkan ke KPK pada Selasa (14/3) lalu.
Ditemui usai memberikan klarifikasi di KPK bersama asisten pribadi (aspri) dan kuasa hukumnya, Eddy Hiariej membantah adanya dugaan gratifikasi Rp 7 miliar yang dilaporkan Sugeng.
Eddy mengatakan, klarifikasi yang disapaikan kepada lembaga penegak hukum bersifat rahasia. Menurutnya, materi klarifikasi yang telah disampaikan lebih etis diungkapkan oleh KPK.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada ini pun menilai, laporan yang disampaikan IPW mengenai dugaan penerimaan gratifikasi terhadap dirinya, melalui asprinya, cenderung mengarah ke fitnah. (Pon)
Baca Juga