Polda Metro Jaya bakal Panggil Pemilik Bengkel yang Jual Knalpot Bising

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 25 Maret 2021
Polda Metro Jaya bakal Panggil Pemilik Bengkel yang Jual Knalpot Bising
Polisi razia motor berknalpot bising di kawasan Monas. Foto: Humas Polres Jakarta Pusat

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mendata bengkel-bengkel modifikasi dan variasi kendaraan bermotor. Hal ini untuk mengantisipasi penjualan dan pemasangan knalpot bising.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut nantinya pihaknya akan mengundang para pemilik bengkel tersebut untuk memberikan imbauan dan edukasi.

Baca Juga

Kapolda Fadil Perintahkan Operasi Penindakan Knalpot Bising di Jakarta

Sambodo menuturkan pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap bengkel-bengkel variasi yang selama ini ditenggarai menjual dan memasang knalpot bising.

"Kami akan datakan dan kita akan kumpulkan, kalau perlu kita akan edukasi,” tutur Sambodo di Jakarta, Kamis (25/3).

Polisi bakal memberikan sosialisasi kepada pemilik bengkel variasi tersebut terkait aturan melarang penggunaan knalpot bising untuk kendaraan bermotor.

Razia
Polisi razia motor berknalpot bising di kawasan Monas. Foto: RRI

Pasal 285 Juncto Pasal 122 (UU LLAJ) terkait dengan persyaratan dan kelayakan jalan.

"Salah satunya adalah persyaratan teknis dan kelayakan jalan terkait dengan kebisingan suara,” ucap Sambodo.

Merujuk pada Pasal 48 UU LLAJ, Sambodo menyebut bahwa semua kendaraan yang dioperasionalkan di jalan harus dinyatakan lulus uji teknis. Artinya, semua kendaraan memiliki surat uji teknis (SUT).

Uji teknis itu, kata Sambodo, meliputi kebisingan suara, kelayakan jalan, ke dalam alur ban, keterangan lampu, klakson, dan sebagainya.

Jika kemudian ada bagian atau spare part dari kendaraan yang diganti dan tidak sesuai aturan, maka kendaraan tersebut bisa dinyatakan tidak layak jalan.

“Ketika tidak layak jalan itu lah kemudian Polri melakukan pendidikan terhadap pelanggaran tersebut,” tutur Sambodo. (Knu)

Baca Juga

Pelarangan Knalpot Bising Diperluas Hingga Sudirman-Thamrin

#Polda Metro Jaya #Dirlantas Polda Metro Jaya
Bagikan
Bagikan