PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Prima sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Baca Juga

Bawaslu Gaet PBNU Jalin Kerja Sama Cegah Politisasi Identitas di Pemilu 2024

Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan Prima adalah parpol yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3).

Baca Juga

Mahfud Bantah Ada Rencana Penundaan Pemilu

PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta. PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.

"Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000," tulis putusan itu.

Gugatan perdata itu dilayangkan Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan itu diajukan Agus Priyono selaku Ketua Umum Prima dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku Sekjen Prima.

Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis, 2 Maret 2023. (Pon)

Baca Juga

Mendagri Minta Peserta Pemilu Bawa Isu Stunting saat Kampanye

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Polisi Dalami Kecelakaan KA Semeru dan Argo Wilis Sebabkan Puluhan Penumpang Terluka
Indonesia
Polisi Dalami Kecelakaan KA Semeru dan Argo Wilis Sebabkan Puluhan Penumpang Terluka

Penumpang yang luka baik ringan maupun menjalani rawat inap sejumlah total 31 orang.

Hujan Masih Guyur Jakarta, 19 RT Terendam Banjir hingga 1 Meter
Indonesia
Hujan Masih Guyur Jakarta, 19 RT Terendam Banjir hingga 1 Meter

sebanyak 19 Rukun Tetangga (RT) di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan pun terendam banjir. Sebelumnya, pada pukul 15.00 WIB, baru dua RT yang kebanjiran.

PKS Tegaskan Tak Beri Syarat Dukung Cak Imin Jadi Cawapres Anies
Indonesia
PKS Tegaskan Tak Beri Syarat Dukung Cak Imin Jadi Cawapres Anies

"Terkait dengan apakah ada syarat-syarat atau permintaan-permintaan baik partai koalisi, ini semua tidak ada syarat segala macam yang kita minta," kata Syaikhu

[HOAKS atau FAKTA]: Johnny G Plate Nyaris Tewas saat Berupaya Melarikan Diri
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Johnny G Plate Nyaris Tewas saat Berupaya Melarikan Diri

Johnny G Plate nyaris tewas saat melakukan upaya untuk melarikan diri.

KPK Duga Lukas Enembe Beli Mobil Mewah Pakai Uang Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Duga Lukas Enembe Beli Mobil Mewah Pakai Uang Suap dan Gratifikasi

Lukas Enembe membeli mobil mewah menggunakan uang suap dan gratifikasi.

Pemerasan Disebut Jadi Pemicu Kasus Korupsi BTS
Indonesia
Pemerasan Disebut Jadi Pemicu Kasus Korupsi BTS

Kejaksaan Agung yang menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Prabowo dan Erick Thohir Dampingi Jokowi ke Malang
Indonesia
Prabowo dan Erick Thohir Dampingi Jokowi ke Malang

Prabowo dan Erick kompak jalan berdua menuju pintu bagian belakang pesawat Kepresidenan RI.

Kapolda Metro Jaya Minta Mobil Pelat RF Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Tegas
Indonesia
Kapolda Metro Jaya Minta Mobil Pelat RF Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Tegas

Fadil perintahkan kepada anak buahnya untuk menindak tegas para pengguna pelat RF yang melakukan pelanggaran.

Presiden Jokowi Tandatangani Keppres Larangan Jual Rokok Batangan
Indonesia
Presiden Jokowi Tandatangani Keppres Larangan Jual Rokok Batangan

Presiden memutuskan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Ditambah dengan pelarangan penjualan rokok batangan, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, dan lain-lain.

Partai Demokrat Bahas Pemilu 2024 dan Capres di Kampung Halaman SBY
Indonesia
Partai Demokrat Bahas Pemilu 2024 dan Capres di Kampung Halaman SBY

Ketua DPP Partai Demokrat Sartono Hutomo menyampaikan, konsolidasi itu dihadiri langsung oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang juga Presiden ke-6 RI SBY serta Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).