Pimpinan MPR Nilai Wacana Presiden Tiga Periode Mengada-ada

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 22 Juni 2021
Pimpinan MPR Nilai Wacana Presiden Tiga Periode Mengada-ada
Presiden Jokowi saat mencoblos pada Pilgub DKI 2017. (MP/Dery Ridwansah)

MerahPutih.com - Wakil Ketua MPR unsur DPD Fadel Muhammad menilai wacana jabatan presiden tiga periode mengada-ada.

Wacana itu mengemuka menyusul terbentuknya komunitas Jokowi-Prabowo (Jok-Pro) 2024.

"Jangan mengada-ada dan jangan menyeburkan Presiden Jokowi," kata Fadel kepada wartawan, Selasa, (22/6).

Baca Juga:

Manuver Presiden Jokowi 3 Periode, PKS: Perilaku Inkonstitusional

Jokowi sendiri sudah pernah menegaskan tidak setuju dengan usul masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode.

Bahkan kala itu, mantan Gubernur DKI itu juga mencurigai ada pihak mengusulkan wacana itu dengan sengaja untuk menjerumuskan.

Dengan demikian, Fadel berharap, agar tidak ada pihak yang dengan sengaja ingin menabrakkan Presiden Jokowi dengan konstitusi.

Ilustrasi Surat Suara untuk DPR di Pemilu 2019 (Foto: antaranews)
Ilustrasi. (Foto: antaranews)

Sebab secara jelas dalam pasal 7 UUD NRI 1945 tertuang bahwa batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan

"Ya makanya harus dicegah (presiden tabrak konstitusi)," tegas dia.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Gambar Presiden Jokowi “Kalian Siap Saya Pimpin Tiga Periode”

Fadel juga menepis soal isu skenario perpanjangan masa jabatan presiden agar lebih dari 5 tahun. Menurut Fadel, di MPR tidak ada pembahasan tersebut.

"Selama ini tidak ada isu perpanjangan masa jabatan presiden (lebih) lima tahun. Fokus MPR untuk PP Haluan Negara atau GBHN," kata Fadel. (Pon)

Baca Juga:

Usulan Presiden Tiga Periode Muncul Berbarengan Dengan Amendemen UUD

#Presiden RI #Presiden Jokowi #Fadel Muhammad
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan