Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Bisnis

Penting, UMKM Punya Nomor Izin Berusaha

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Selasa, 19 April 2022
Penting, UMKM Punya Nomor Izin Berusaha

Mendaftarkan Izin Usaha Secara Digital Bagi UMKM sangat bermanfaat (Foto: pixabay/kreatikar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

PELAKU usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diimbau untuk segera membuat izin usaha atau Nomor Izin Berusaha (NIB) melalui kanal-kanal digital, seperti melalui Online Single Submission (OSS).

Menurut Kepala Seksi Pelayanan Konsultasi Perizinan Berusaha dari Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Siti Tiefryani, selain memberikan ketetapan hukum bahwa sebuah UMKM legal, NIB pun bisa memberikan manfaat berupa akses pada program pengembangan dari pemerintah maupun pihak swasta.

Baca Juga:

Daftar Tren Digital Marketing yang Perlu Diketahui UMKM

"Karena akses- akses itu kini mengandalkan data, jadi untuk pengusaha yang terdaftar secara legal tentu lebih mudah untuk dapat programnya," ujar Siti seperti dilansir ANTARA.

Ada banyak kemudan yang didapan ukm (Foto: pixabay/mohamed_hassan)

Adapun kemudahan pengurusan izin usaha sudah dibuka aksesnya oleh Kementerian Investasi lewat situs oss.go.id. Atau kamu juga bisa mengakses melalui kanal yang disediakan dari hasil kolaborasi perusahaan swasta dengan Kementerian Investasi yang memberikan dukungan pada UMKM.

Salah satunya dompet digital DANA, yang memfasilitasi para UMKM yang sudah bergabung pada kosistemnya di DANA Bisnis, untuk bisa mendaftarkan NIB tanpa kesulitan.

Siti menjelaskan, kemudahan tersebut diharapkan bisa mendorong UMKM untuk segera mendaftarkan secara resmi usahanya, sehingga selain bisa memberikan payung hukum, pun memberikan identitas kepada UMKM.

Salah contoh keuntungan bagi pelaku UMKM setelah mendapatkan NIB, yakni akses yang lebih mudah untuk melakukan layanan pada perbankan. Seperti halnya pada proses pengajuan pinjaman untuk perluasan usaha.

Baca Juga:

Aplikasi Permudah UMKM Mengurus Perizinan Ekspor-Impor

apabila pengusaha tidak mendaftarkan usahanya secara legal untuk melakukan kegiatan usaha, maka program pemerintah atau beberapa program swasta tidak bisa menjangkau pelaku usaha tersebut (Foto: pixabay/mohamed_hassan)

Kemudian, contoh lainnya seperti kemudahan UMKM, bisa mendapatkan akses berupa subsidi khusus para pelaku usaha UMKM. Sehingga mendapatkan pelatihan untuk mengembangkan kapasitas manajemen dari usahanya, hingga bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja.

Menurut Siti, apabila pengusaha tidak mendaftarkan usahanya secara legal untuk melakukan kegiatan usaha, maka program pemerintah atau beberapa program swasta tidak bisa menjangkau pelaku usaha tersebut.

"Karena untuk membuktikan pelaku usaha itu bukan hanya dari pernyataan saja tapi perlu dibuktikan secara legal untuk usahanya terdaftar," ujar Siti.

Sedikit informasi, sistem pengurusan NIB lewat OSS milik Kementerian Investasi/BKPM sudah ada sejak 2019, dan diharapkan bisa menjangkau lebih banyak pelaku UMKM, agar semakin banyak UMKM ynag terdaftar sah di mata hukum. (Ryn)

Baca Juga:

Pentingnya UMKM Memiliki Website Sendiri Biar Cuan Bertambah

#Bisnis #UMKM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Pemda dan pelaku UMKM terus bersinergi untuk memanfaatkan animo masyarakat yang tinggi menjelang final Piala Dunia 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Indonesia
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
APBN 2026 diarahkan untuk mendukung delapan agenda prioritas nasional termasuk pemberdayaan UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro  Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
Indonesia
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Indonesia
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Data Sistem Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SSKI) Bank Indonesia pada 2025, total kredit perbankan mencapai Rp 8.149 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Indonesia
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
PNM memperluas layanan keuangan ke wilayah 3T melalui 516 unit dari total 4.035 jaringan pelayanan. Fokus pada pembiayaan dan pemberdayaan perempuan pengusaha ultra mikro.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Komisi VII DPR meminta Kemendag dan Komdigi membentuk tim audit independen untuk mengusut dugaan penahanan dana pelaku UMKM di TikTok Shop.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Indonesia
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
SPAI menolak pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM. Desak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja dan menjamin hak ketenagakerjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Indonesia
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
OJK mengapresiasi dukungan Bank Jakarta dalam Program Pengembangan Ekonomi Daerah yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan inklusi keuangan di DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Bagikan