PELAKU usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diimbau untuk segera membuat izin usaha atau Nomor Izin Berusaha (NIB) melalui kanal-kanal digital, seperti melalui Online Single Submission (OSS).
Menurut Kepala Seksi Pelayanan Konsultasi Perizinan Berusaha dari Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Siti Tiefryani, selain memberikan ketetapan hukum bahwa sebuah UMKM legal, NIB pun bisa memberikan manfaat berupa akses pada program pengembangan dari pemerintah maupun pihak swasta.
Baca Juga:
Daftar Tren Digital Marketing yang Perlu Diketahui UMKM
"Karena akses- akses itu kini mengandalkan data, jadi untuk pengusaha yang terdaftar secara legal tentu lebih mudah untuk dapat programnya," ujar Siti seperti dilansir ANTARA.

Adapun kemudahan pengurusan izin usaha sudah dibuka aksesnya oleh Kementerian Investasi lewat situs oss.go.id. Atau kamu juga bisa mengakses melalui kanal yang disediakan dari hasil kolaborasi perusahaan swasta dengan Kementerian Investasi yang memberikan dukungan pada UMKM.
Salah satunya dompet digital DANA, yang memfasilitasi para UMKM yang sudah bergabung pada kosistemnya di DANA Bisnis, untuk bisa mendaftarkan NIB tanpa kesulitan.
Siti menjelaskan, kemudahan tersebut diharapkan bisa mendorong UMKM untuk segera mendaftarkan secara resmi usahanya, sehingga selain bisa memberikan payung hukum, pun memberikan identitas kepada UMKM.
Salah contoh keuntungan bagi pelaku UMKM setelah mendapatkan NIB, yakni akses yang lebih mudah untuk melakukan layanan pada perbankan. Seperti halnya pada proses pengajuan pinjaman untuk perluasan usaha.
Baca Juga:

Kemudian, contoh lainnya seperti kemudahan UMKM, bisa mendapatkan akses berupa subsidi khusus para pelaku usaha UMKM. Sehingga mendapatkan pelatihan untuk mengembangkan kapasitas manajemen dari usahanya, hingga bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Menurut Siti, apabila pengusaha tidak mendaftarkan usahanya secara legal untuk melakukan kegiatan usaha, maka program pemerintah atau beberapa program swasta tidak bisa menjangkau pelaku usaha tersebut.
"Karena untuk membuktikan pelaku usaha itu bukan hanya dari pernyataan saja tapi perlu dibuktikan secara legal untuk usahanya terdaftar," ujar Siti.
Sedikit informasi, sistem pengurusan NIB lewat OSS milik Kementerian Investasi/BKPM sudah ada sejak 2019, dan diharapkan bisa menjangkau lebih banyak pelaku UMKM, agar semakin banyak UMKM ynag terdaftar sah di mata hukum. (Ryn)
Baca Juga:
Pentingnya UMKM Memiliki Website Sendiri Biar Cuan Bertambah