Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pentingnya Inklusi Keuangan Digital Bagi Kartini Pejuang Ekonomi

Yudi Anugrah NugrohoYudi Anugrah Nugroho - Jumat, 21 April 2023
Pentingnya Inklusi Keuangan Digital Bagi Kartini Pejuang Ekonomi

Pelatihan pengelolaan keuangan dan pembayaran digital oleh Ruang Kolaborasi Perempuan. (Foto: Koalisi IKDP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

SUARA azan Magrib baru surut ketika Siti Fauziah bergegas merapikan sisa dagangannya. Satu tahu goreng tersisa langsung masuk mulutnya sembari masih sigap menumpuk keranjang plastik wadah gorengan dan lontong. Ibu dua anak berusia 43 tahun tersebut jadi satu-satunya penjual takjil di daerah Kayumanis, Jakarta Timur, karena lainnya sudah lebih dahulu pulang kampung.

Begitu barang sudah dikemas di dalam gerobak kecil, Siti lantas mendorongnya pulang ditemani suara takbir dari pelantang masjid. "Lumayan dapat hari terakhir, buat lebaran besok bagi-bagi saudara," katanya tentang pendapatannya di hari terakhir puasa, (21/4).

Baca juga:

Indonesia International Furniture Expo Siap Digelar Maret 2023

Selama bulan Ramadan, Siti rajin menjajakan aneka gorengan dan lontong untuk menambah kebutuhan di rumah apalagi jadi bekal buat berlebaran. Saban hari, pendapatannya berkisar antara 100-200 ribu tergantung cuaca. "Kalau hujan sepi, sebab kan ala kadarnya begini pakai meja doang," celetuknya. ia biasanya langsung sisihkan pendapatan bersih ditaruh di tempat penyimpanan pribadi.

Siti berharap jualannya bisa terus melaju di luar bulan puasa. Namun, kendala modal untuk pengembangan usaha jadi kendala utamanya. Di bulan Ramadan, tak sedikit masyarakat memulai usaha kecil-kecilan sama seperti Siti. Kebanyakan menjual takjil di dekat tempat tinggalnya. Meski terkesan sepele, hasil dari jualan tersebut terbukti mampu menggerakkan ekonomi di kalangan masyarakat secara langsung.

Kartini
Pembimbingan pengelolaan keuangan oleh Ruang Kolaborasi Perempuan. (Foto: Koalisi IKDP)

Pedagang kecil dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memang tak bisa dipandang sebelah mata. UMKM bahkan telah menjadi penyokon ekonomi Indonesia di masa krisis, terutama saat pandemi. Berdasarkan data Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 2019, UMKM mampu menyerap tenagan kerja sebesar 96,92 persen, dan berkontribusi sebesar 60,51 persen bagi PDB.

Faktanya, dari jumlah tersebut, sebanyak 64,5 persen UMKM dikelola perempuan. Meski begitu, menurut Deputy Director of Policy Southeast Asia Womens Wolrd Banking Vitasari Anggraeni, di antara pelaku UMKM dengan layanan e-commerce tingkat penjualan pelaku usaha perempuan masih rendah sekitar 22 persen daripada laki-laki.

Baca juga:

FLEI Expo Kembali Digelar Bukti Antusiasme Bisnis Waralaba Makin Meninggi

"Dapat dibanyangkan bila produk layanan keuangan digital dirancang dengan perspektif gender, maka ketimpangan ini akan dapat diatasai dan secara langsung menambah nilai transaksi ekonomi negara," kata Vitasari pada siaran pers kepada Merahputih.com.

Demi mengatasi masalah tersebut, apalagi membantu para pempuan seperti Siti agar memiliki usaha bisa berkelanjuta, lanjut Vitasari, diperlukan kolaborasi multi-pihak salah satunya melalui Koalisi Inkluasi Keuangan Digital Perempuan (IKDP).

Kartini
Pelatihan pengelolaan keuangan oleh Ruang Kolaborasi Perempuan. (Foto: Koalisi IKDP)

Ada empat agenda penting Koalisi IKDP, meliputi akses perempuan terhadap teknologi untuk dapat mengakses layanan keuangan digital, lalu pelatihan peningkatakan kepercayaan diri dan kemampuan keuangan digital, selanjutnya akses ke layanan keuangan digital, dan memastikan setiap perempuan penguasha mikro dilihat, dikenali, dan dipahami melalui pengumpulan data dan metodologi pengukuran.

"dengan populasi dan peran besar di UMKM, perempuan menjadi tulang punggu pertumbuhan dan stabilitas ekonomi. Perempuan masa kini adalah Kartini Ekonomi, potenis besar dimiliki oleh Indonesia," lata Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin.

Kegiatan Koalisi IKDP pun menyasar perempuan disabilitas. Bekerjasam dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Koalisi IKDP melakukan beragam kegiatan di 34 provisni se-Indonesia. "Kegiatan didukung IKDP membawa dampak sangat positif bagi perempuan disabilitas," kata Ketua Umum HWDI Revita Alvi. (*)

Baca juga:

Pandemi Munculkan Tren Bisnis Baru

#Kartini #UMKM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Komisi VII DPR meminta Kemendag dan Komdigi membentuk tim audit independen untuk mengusut dugaan penahanan dana pelaku UMKM di TikTok Shop.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Indonesia
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
SPAI menolak pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM. Desak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja dan menjamin hak ketenagakerjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Indonesia
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
OJK mengapresiasi dukungan Bank Jakarta dalam Program Pengembangan Ekonomi Daerah yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan inklusi keuangan di DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Ojol Disamakan dengan UMKM, Bisa Dapat KUR dan Pembebasan Pajak
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pengemudi ojol akan diperlakukan sebagai pelaku usaha mikro transportasi daring.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Juli 2026
Ojol Disamakan dengan UMKM, Bisa Dapat KUR dan Pembebasan Pajak
Berita Foto
Program UMiMAX Pertamina Bantu Pekerja Terdampak PHK Memulai Usaha Mandiri
Aktivitas jual-beli umkm dalam Program UMiMAX Pertamina di Jakarta, Jum'at (26/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Program UMiMAX Pertamina Bantu Pekerja Terdampak PHK Memulai Usaha Mandiri
Indonesia
Pemerintah Keluarkan Aturan Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM Melalui Sistem Elektronik
Regulasi tersebut memberikan perhatian terhadap aspek inklusivitas dengan mengutamakan dukungan bagi UMKM yang dikelola oleh penyandang disabilitas maupun UMKM yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Pemerintah Keluarkan Aturan Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM Melalui Sistem Elektronik
Bagikan