Penjelasan PN Jakpus Soal Putusan Tunda Pemilu 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 02 Maret 2023
Penjelasan PN Jakpus Soal Putusan Tunda Pemilu 2024
PN Jakpus kabulkan gugatan Partai Prima tunda Pemilu 2024. (Foto: ANTARA)

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memberikan penjelasan terkait putusan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dikabulkan oleh majelis hakim.

Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo menegaskan, tidak ada putusan pengadilan soal penundaan Pemilu 2024.

"Tidak mengatakan menunda Pemilu ya, tidak. Cuma itu bunyi putusannya seperti itu. Menurut saya, itu menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024," kata Zulkifli kepada wartawan, Kamis (2/3).

Baca Juga:

Pakar Sebut PN Jakpus Tak Berwenang Tunda Tahapan Pemilu 2024

Menurut Zulkifli, gugatan yang dilayangkan Prima belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Ia menyebut, masih ada upaya hukum di pengadilan tinggi mengingat KPU sebagai pihak tergugat menyatakan banding.

"Jadi upaya ini ada banding ada kasasi, bukan sengketa partai politik ya. Jadi, ini sengketa perbuatan melawan hukum. Jadi, upayanya itu ada banding ada kasasi," ujar Zulkifli.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima. PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga:

Anggota DPR Sebut Tahapan Pemilu 2024 tidak Bisa Diinterupsi

Prima sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan Prima adalah parpol yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3).

PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta. PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad. (Pon)

Baca Juga:

Yusril: Perintah PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Tidak Mengikat

#Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan