Pengadilan Kejahatan Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Putin Arsip - Presiden Rusia Vladimir Putin pada Kamis (20/10/2022) menginspeksi pelatihan personel rekrutan baru yang akan berpartisipasi dalam operasi militer khusus di Ukraina. (ANTARA/XINHUA/pri)

MerahPutih.com - Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) menyatakan Presiden Rusia Vladimir Putin mengatur deportasi paksa anak-anak Ukraina selama invasi Moskow ke Ukraina.

Atas dugaan tersebut, pada Jumat (17/3), ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas kejahatan perang.

Langkah ICC tersebut memicu reaksi keras dari Kremlin. Sekretaris Pers Kepresidenan Rusia Dmitry Peskov menyebut tindakan itu "keterlaluan" dan "tidak dapat diterima".

Baca Juga:

Tiongkok Cabut Aturan Wajib Masker di Sekolah dan Kampus

Dikutip Antara, jaksa ICC Karim Khan mengatakan, ada "alasan yang masuk akal" untuk meyakini bahwa Putin bertanggung jawab atas tindak pidana "deportasi dan pemindahan anak-anak Ukraina yang melanggar hukum" dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia.

"Insiden yang diidentifikasi oleh kantor saya termasuk deportasi setidaknya ratusan anak-anak yang diambil dari panti asuhan dan tempat penitipan anak. Banyak dari anak-anak ini, kami duga, telah diserahkan untuk diadopsi di Rusia," kata Khan dalam sebuah pernyataan.

Pengadilan internasional itu juga mengeluarkan surat penangkapan untuk Komisaris Kepresidenan Rusia untuk hak anak-anak Maria Lvov-Belova atas tuduhan yang sama.

Baca Juga:

Eks PM Australia Kecam Pengadaan Kapal Selam Bertenaga Nuklir

Baik Rusia maupun Ukraina bukanlah negara pihak dalam ICC, tetapi Kiev mengizinkan yurisdiksi ICC untuk mengurus kejahatan perang itu.

Meskipun Rusia tidak mungkin akan menyetujui penyerahan Putin, Presiden Rusia itu bisa ditangkap jika ia melakukan perjalanan ke negara-negara anggota ICC, termasuk Jepang. (*)

Baca Juga:

Credit Suisse Makin Terseok

Kanal
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Unit Usaha Syariah Bank DKI Salurkan Pembiayaan Rp 64 Triliun di 2021
Indonesia
Unit Usaha Syariah Bank DKI Salurkan Pembiayaan Rp 64 Triliun di 2021

UUS Bank DKI menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 6,40 triliun per Desember 2021, atau tumbuh sebesar 6,8 persen dari Rp 5,99 triliun per Desember 2020.

Pangkogabwilhan I Gelar Fun Offroad dan Baksos di Karimun
Indonesia
Pangkogabwilhan I Gelar Fun Offroad dan Baksos di Karimun

Kedatangan Muhammad Ali di Karimun dalam rangka kegiatan fun offroad dan bakti sosial (baksos)

Komisi III DPR-Menko Polhukam Bahas Revisi UU Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Komisi III DPR-Menko Polhukam Bahas Revisi UU Mahkamah Konstitusi

Komisi III menilai perubahan ketiga atas UU MK, yakni UU nomor 7 tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.

Heinrich, Warga Lokal Swiss yang Pertama Mencari Putra Ridwan Kamil
Indonesia
Heinrich, Warga Lokal Swiss yang Pertama Mencari Putra Ridwan Kamil

Pencarian Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril hingga kini belum membuahkan hasil.

Jelang Pernikahan, Kaesang dan Erina Ziarah ke Makam Raja Mangkunegaran
Indonesia
Jelang Pernikahan, Kaesang dan Erina Ziarah ke Makam Raja Mangkunegaran

Kaesang dan Erina berziarah terkait rencana resepsi pernikahan yang akan digelar di Pura Mangkunegaran Solo pada 11 Desember mendatang.

Jokowi: Sebentar Lagi Akan Kita Nyatakan Pandemi Berakhir
Indonesia
Jokowi: Sebentar Lagi Akan Kita Nyatakan Pandemi Berakhir

Tekanan terhadap negara-negara di dunia termasuk Indonesia tidak serta merta berakhir. Hal itu karena situasi ekonomi di dunia tidak berada dalam kondisi baik.

 Digitalisasi jadi Isu Utama Bidang Pertanian dan Perikanan
Indonesia
Digitalisasi jadi Isu Utama Bidang Pertanian dan Perikanan

Munas dan Rakernas LKPN 2022 ini juga menjadi ajang silaturahim bagi para pengurus dari berbagai propinsi di Indonesia.

66 Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi Disikat Polisi, Negara Nyaris Rugi Rp 11 Miliar
Indonesia
66 Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi Disikat Polisi, Negara Nyaris Rugi Rp 11 Miliar

Di tengah kenaikan harga bahan bakar binyak (BBM), ada saja orang tak beetanggung jawab yang mengeruk untung.

Densus 88 Geledah Rumah Pelaku Bom Astanaanyar Bandung
Indonesia
Densus 88 Geledah Rumah Pelaku Bom Astanaanyar Bandung

Sejumlah aparat kepolisian dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri menggeledah rumah terduga teroris terlibat tragedi bom Polsek Astanaanyar yang berada di Kelurahan Malabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.

Minyak Goreng Curah Kemasan Mudahkan Distribusi ke Daerah Sulit Terjangkau
Indonesia
Minyak Goreng Curah Kemasan Mudahkan Distribusi ke Daerah Sulit Terjangkau

Dengan dikemas maka distribusi minyak goreng curah akan lebih cepat, praktis, dan bisa menjangkau daerah-daerah yang sulit terjangkau.