MerahPutih.com - Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) menyatakan Presiden Rusia Vladimir Putin mengatur deportasi paksa anak-anak Ukraina selama invasi Moskow ke Ukraina.
Atas dugaan tersebut, pada Jumat (17/3), ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas kejahatan perang.
Langkah ICC tersebut memicu reaksi keras dari Kremlin. Sekretaris Pers Kepresidenan Rusia Dmitry Peskov menyebut tindakan itu "keterlaluan" dan "tidak dapat diterima".
Baca Juga:
Tiongkok Cabut Aturan Wajib Masker di Sekolah dan Kampus
Dikutip Antara, jaksa ICC Karim Khan mengatakan, ada "alasan yang masuk akal" untuk meyakini bahwa Putin bertanggung jawab atas tindak pidana "deportasi dan pemindahan anak-anak Ukraina yang melanggar hukum" dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia.
"Insiden yang diidentifikasi oleh kantor saya termasuk deportasi setidaknya ratusan anak-anak yang diambil dari panti asuhan dan tempat penitipan anak. Banyak dari anak-anak ini, kami duga, telah diserahkan untuk diadopsi di Rusia," kata Khan dalam sebuah pernyataan.
Pengadilan internasional itu juga mengeluarkan surat penangkapan untuk Komisaris Kepresidenan Rusia untuk hak anak-anak Maria Lvov-Belova atas tuduhan yang sama.
Baca Juga:
Eks PM Australia Kecam Pengadaan Kapal Selam Bertenaga Nuklir
Baik Rusia maupun Ukraina bukanlah negara pihak dalam ICC, tetapi Kiev mengizinkan yurisdiksi ICC untuk mengurus kejahatan perang itu.
Meskipun Rusia tidak mungkin akan menyetujui penyerahan Putin, Presiden Rusia itu bisa ditangkap jika ia melakukan perjalanan ke negara-negara anggota ICC, termasuk Jepang. (*)
Baca Juga:
Credit Suisse Makin Terseok