Penerima Bantuan Sosial Pemerintah Jokowi Mayoritas Coblos Prabowo - Gibran

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Februari 2024
Penerima Bantuan Sosial Pemerintah Jokowi Mayoritas Coblos Prabowo - Gibran

Pemberian Bansos. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - KPU menetapkan jadwal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yakni di wilayah kerja Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada 15-24 Februari 2024 dan kecamatan pada 14 Februari- 3 Maret 2024. Hasil perhitungan di laman Sirekap KPU, pasangan Prabowo - Gibran masih unggul dibandingkan pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.

Pembagian bantuan sosial (bansos) pemerintah kepada masyarakat di tahun politik diyakini berdampak pada perolehan suara pasangan calon kontestan Pemilu 2024. Lembaga Survei Indonesia (LSI) dalam survei terbarunya menyebut terdapat 24,8 persen responden yang mengaku menerima bansos dari pemerintah.

Baca Juga:

Gelontorkan Banyak Bansos, Target Presiden Jokowi Turunkan Kemiskinan Ekstrem Sulit Tercapai

"74 persen menyatakan tidak pernah menerima bansos atau tidak menerima bansos,” kata Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, saat memaparkan temuan survei LSI secara daring, Minggu (24/2).

Djayadi mengungkapkan, masyarakat yang menerima bansos mengaku mencoblos calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada 14 Februari 2024. Adapaun jumlah masyarakat penerima bansos yang memilih pasangan Prabowo-Gibran sebanyak 69,3 persen responden.

Sementara itu, kata Djayadi, jumlah penerima bansos yang mencoblos pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 yakni 17,6 persen. Sedangkan, 17,8 persen masyarkat yang mendapatkan bansos mencoblos paslon nomor urut 3.

"Jadi di kalangan penerima bansos, itu dukungannya paling banyak cenderung ada di 02,” ungkapnya.

Djayadi mengungkapkan, sebanyak 54 persen responden atau masyarakat yang mengaku tidak menerima bansos menjatuhkan pilihan politiknya kepada Prabowo-Gibran.

"Jadi tingkat dukungan masyarakat yang mengaku tidak menerima bansos terhadap 02 itu lebih rendah dibandingkan dengan tingkat dukungan masyarakat yang menerima bansos kepada 02,” tuturnya.

LSI melakukan survei pada periode 19 sampai 21 Februari 2024 dengan menggunakan metode random digit dialing (RDD). RDD adalah sebuah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.

LSI menyebut terdapat 1.211 responden terlibat dalam survei dengan pengambilan data dilakukan lewat metode wawancara melalui sambungan telepon. Survei tersebut memiliki margin of error survei sekira ±2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih. (Pon)

Baca Juga:

Bansos Beras Kembali Disalurkan Setelah Dihentikan Karena Pencoblosan Pemilu 2024

#Bantuan Sosial #Dana Bansos #Pemilu #Pilpres 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] :Pensiunan PNS Bakal Dapat Bantuan Uang Rp 50 Juta dari BUMN
Konten yang beredar merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,2 persen.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA] :Pensiunan PNS Bakal Dapat Bantuan Uang Rp 50 Juta dari BUMN
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bagikan Bansos Blender dan Kompor untuk Rakyat
Beredar informasi yang menyebut Presiden Prabowo membagikan bantuan sosial berupa blender dan kompor untuk rakyat. Cek kebenaran informasinya!
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bagikan Bansos Blender dan Kompor untuk Rakyat
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta 2026, Dapat Bantuan Rp 300 Ribu per Bulan
Simak cara daftar Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2026 lengkap dengan syarat dan jadwal pencairan bantuan Rp300 ribu per bulan. Bisa daftar online lewat aplikasi JAKI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta 2026, Dapat Bantuan Rp 300 Ribu per Bulan
Bagikan