MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta serius dalam mengatasi polusi udara di Ibu Kota yang saat ini tengah jadi sorotan publik. Sebab bila tidak cepat ditangani akan mengganggu kesehatan masyarakat.
Pemerintah DKI telah memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen dari Agustus hingga akhir September dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Saat pelaksanaan Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) Asean di Jakarta akan diterapkan WFH 75 persen.
Baca Juga:
Warga Bandung Dilarang Bakar Sampah Buat Kurangi Polusi Udara
Terbaru Pemprov DKI membuat aturan bagi ASN dan PJLP untuk tidak membawa kendaraan bermotor berbahan bakar minyak ke kantor pada hari Rabu.
Aturan ini merupakan realisasi dari arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
"Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun PJLP yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor kecuali berbasis listrik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto, yang dikutip Senin (21/8).
Selain itu, lanjut Asep, pihaknya juga menfasilitasi warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor gratis di kantor dinas dan suku dinas LH setiap hari.
Baca Juga:
"Kami juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk menfasilitasi pegawai yang ingin meminta pelayanan uji emisi," ungkapnya.
Asep menambahkan, setiap kendaraan bermotor milik pegawai atau warga yang akan masuk ke gedung milik Pemprov DKI Jakarta seperti kantor wali kota dan dinas, harus sudah lulus uji emisi terlebih dahulu.
"Petugas keamanan kantor akan mengecek nopol kendaraan bermotor yang masuk melalui aplikasi uji emisi. Jika tidak tertera, maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk," paparnya. (Asp)
Baca Juga:
Luhut Sebut Pemerintah Fokus pada 3 Sektor Tekan Polusi Udara di Jabodetabek