Darurat Polusi, Pembangkit Listrik Tenaga Uap Dievaluasi


Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri rapat koordinasi bersama Menko Marves. (Foto: Biro Adpim Jabar)
MerahPutih.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkap hasil pertemuan dengan sejumlah menteri, lembaga, dan kepala daerah terkait penyelesaian polusi udara di kawasan Jabodetabek.
Rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan itu sebagai tindak lanjut arahan dari Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas beberapa hari lalu.
Baca Juga:
Luhut Sebut Pemerintah Fokus pada 3 Sektor Tekan Polusi Udara di Jabodetabek
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil mengatakan, dalam rapat yang digelar di kantor Kemenko Marves tersebut menyepakati sejumlah rencana aksi multidimensi untuk menyelesaikan persoalan polusi udara di Jabodetabek.
"Menerjemahkan arahan Presiden di Istana Negara, akhir bulan ini kita akan melaporkan hasil rencana aksi. Ada 10 sampai 12 rencana aksi multidimensi kementerian, lembaga, dan tiga pemda provinsi untuk bergerak sama-sama menyelesaikan persoalan polusi udara di Jabodetabek," ungkapnya, Jumat (18/8/2023).
Rencana aksi dimaksud antara lain mengevualuasi polusi yang berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Evaluasi akan dikaji oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Salah satunya evaluasi PLTU, dampaknya dan harus secara ilmiah," ucap Kang Emil.
Rencana aksi selanjutnya adalah mengevaluasi jumlah kendaraan. Kang Emil menyebut, hasil kajian terhadap polusi partikel halus (PM 2,5) atau zat berbahaya, 75 persennya berasal dari polusi kendaraan. Sementara PM 2,5 dari PLTU hanya 25 persen.
"Kedua adalah evaluasi jumlah kendaraan karena hasil kajiannya polusi partikel halus (PM 2,5) atau zat berbahaya itu 75 persennya berasal dari polusi kendaraan. Sementara menurut kajian, PM 2,5 dari PLTU hanya 25 persen," sebutnya.
Rencana aksi ketiga adalah pengurangan mobilitas. Skema kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) akan kembali digalakkan di wilayah Jabodetabek.
Kang Emil mengatakan, Pemda Provinsi Jabar saat ini sudah menerapkan WFH 3+2 dan 4+1 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Skema tersebut rencananya akan diterapkan pula di pemerintah daerah wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi).
"WFH sudah kami lakukan untuk PNS Pemprov Jabar. Ada konsep 3+2 (3 hari ke kantor + 2 hari WFH) atau 4+1 untuk jenis pekerjaan yang tidak berhubungan dengan publik, dan pasca COVID-19 harusnya bisa permanen karena Bodebek menyumbang pergerakan ke Jakarta, maka kita akan perkuat pekan ini untuk penerapan WFH," jelas Kang Emil.
Baca Juga:
Motor Listrik Tak Signifikan Kurangi Polusi Udara, Malah Tambah Macet Jakarta
Sebelumnya, Pemdaprov Jabar telah menerapkan skema kerja dari rumah dengan nama Mekanisme Kerja Dinamis (MKD), yang diluncurkan Gubernur Ridwan Kamil pada 19 Juni 2023.
Lebih lanjut Kang Emil menambahkan, penerapan WFH ini tak hanya untuk institusi pemerintah, melainkan juga akan dilakukan di sektor swasta di kawasan Bodebek.
"Saya akan rapat dengan Bupati dan Wali Kota wilayah Bodebek untuk menguatkan WFH di sektor PNS maupun swasta atau melakukan pembatasan mobilitasnya dengan inovasi lain," ujar Kang Emil.
Rencana aksi lain untuk mengurangi polusi di Jabodetabek adalah penguatan konversi kendaraan listrik.
Kang Emil mengungkapkan, pemerintah pusat merencanakan meningkatkan nilai subsidi untuk pembelian kendaraan listrik roda dua dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta.
"Penguatan konversi kendaraan listrik ada wacana insentif Rp 7 juta naik menjadi Rp 10 juta," katanya.
Rencana aksi berikutnya, yaitu rekayasa cuaca dan penguatan regulasi terhadap penggunaan transportasi publik. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Hari Ini Kualitas Udara Serpong Terburuk di Indonesia, Jakarta Nomor 3

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN

Hari Ini Udara Jakarta Peringkat Terburuk Dunia Versi IQAir, Data Pemprov Cuma Catat 2 Titik

KPK Usut Aliran Dana Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil

Kembalikan Mercy BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil, KPK: Status Kepemilikannya Belum Tuntas secara Hukum

Jakarta di Posisi 3 sebagai Kota dengan Udara Terburuk di Dunia Hari Ini

KPK Kembalikan Mercy Klasik BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil ke Keluarga

Sistem Baru Peringatan Dini Polusi Udara Jakarta Bisa Sarankan Langkah Mitigasi 3 Hari ke Depan

KPK Dalami Pengakuan Lisa Mariana Dugaan Aliran Duit RK ke Sejumlah Perempuan

Kubu Lisa Mariana Siap Hadapi Tantangan Ridwan Kamil Tarung Habis-habisan di Pengadilan
