Pemprov DKI Buka Posko Konsultasi dan Aduan THR 2024


Pemprov DKI siapkan posko konsultasi dan aduan THR 2024. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja /rwa)
MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membentuk Pos Komando (Posko) Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2024/1445 Hijriah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR maksimal dibayarkan H-7 Lebaran Idul Fitri.
Posko Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2024 dibentuk di tingkat provinsi/dinas maupun tingkat sudin/wali kota di lima wilayah dengan tujuan memberikan kemudahan dan pendekatan layanan kepada buruh. "Layanan pengaduan dan konsultasi juga dibuat melalui nomor WA ataupun e-mail," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Senin (18/3) .
Baca juga:
Menko Airlangga Minta Pengusaha Tidak Tunda Pembayaran THR Lebaran
Disnaker DKI juga menugaskan Mediator Hubungan Inustrial (HI) dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR 2024 langsung ke perusahaan. Dengan begitu, masyarakat pekerja maupun pengusaha diharapkan dipermudah apabila ingin konsultasi maupun pengaduan perusahaan terkait dengan pelaksanaan pembayaran THR 2024.
Aturan mengenai pemberian THR telah ditetapkan melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja setidaknya satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, berhak mendapatkan THR keagamaan secara proporsional dari perusahaan.
Berdasarkan Pasal 3 Permenaker Nomor 6/2016, perhitungan THR bagi karyawan yang memiliki masa kerja satu bulan, yaitu masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah. Upah satu bulan yang dimaksud terdiri atas dua komponen, yaitu upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.(Asp)
Baca juga:
Jelang Lebaran, Posko Aduan Kemenaker Terima Ratusan Aduan Pembayaran THR
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pakai Drone Thermal, Rata-Rata Respons Situasi Darurat Basarnas 2 Kali Lebih Cepat Jadi 15,7 Menit

Menhub Sebut Kebijakan WFA Ubah Pola Mudik Lebaran 2025

[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel
![[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel](https://img.merahputih.com/media/e9/d8/0a/e9d80a636ca5c40e067667adb2bd3ed3_182x135.png)
Kenapa Kita Halalbihalal sepanjang Bulan Syawal? Ini Asal-Usul dan Sejarahnya yang Jarang Diketahui

H-1 Lebaran, Mantan Artis Sekar Arum Masukkan Uang Palsu Rp 10 ke Kotak Amal Istiqlal

Selama Angkutan Lebaran 2025 PT KAI Daop 6 Amankan Barang Senilai Rp 287 Juta

Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu

Pekerja Kantoran Mulai Kembali Bekerja usai Libur Lebaran di Kawasan Perkantoran Jakarta

Kemacetan Lalu-Lintas Jakarta Hari Pertama Kerja usai Libur Lebaran

Kendaraan Pemudik Lewat Gerbang Tol Ngemplak Boyolali Naik 72,06 Persen Selama Arus Mudik dan Balik
