Jelang Lebaran, Posko Aduan Kemenaker Terima Ratusan Aduan Pembayaran THR

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 25 April 2021
Jelang Lebaran, Posko Aduan Kemenaker Terima Ratusan Aduan Pembayaran THR
Gambar Ilustrasi (Antara/humasprovkaltara)

MerahPutih.com - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, ada 194 laporan pembayaran THR selama kurun waktu 20 sd 23 April 2021.

Jumlah tersebut terbagi dari 119 konsultasi THR dan 75 pengaduan THR.

“Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center maupun secara online pasti segera kita tindak lanjuti. Kita juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di kantor Kemnaker, Jakarta, Minggu (25/4).

Baca Juga:

Menkeu Sri Mulyani Bilang THR ASN, TNI-Polri Dibagikan H-10 Lebaran

Menaker Ida menyatakan, setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemenaker.

Jadi pekerja/buruh, manajeman perusahaan ataupun masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR langsung saja datang ke PTSA dengan menerapkan protokol kesehatan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Foto: Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Foto: Kemnaker

"Bisa juga melalui pengaduan online bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Yang pasti, setiap laporan yang masuk langsung kami tindak lanjuti," kata Ida.

Ida mengatakan, Posko THR Keagamaan 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di daerah baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota. Pendirian Posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Baca Juga:

Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR 2021

Ia berharap, Posko THR 2021 dapat berjalan dengan tertib dan efektif dalam memberikan pelayanan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan, serta menjadi solusi yang diharapkan dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini juga melibatkan tim pemantau dari unsur serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dan dari unsur organisasi pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.

Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya Posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanaan tugas Posko THR 2021. (Knu)

Baca Juga:

Kawal Pembayaran THR, Anak Buah Anies Bangun Posko Pengaduan

#Kemenaker #Ida Fauziah #THR
Bagikan
Bagikan