MerahPutih.com - Kepala sekolah bisa terkena sanksi apabila terjadi perundungan (bullying) di sekolah, selain juga diberlakukan terhadap siswa yang melakukan perbuatan tersebut.
Hal ini diungkapkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Sanksinya ada (untuk kepala sekolah), sanksi bertahap. Yang jelas iya (ada sanksi). Tugas kepala sekolah ya keliling. Saya saja bisa keliling ke sekolah-sekolah," kata Heru di Jakarta, Sabtu (30/9).
Baca Juga:
Pemprov DKI Tegaskan Tak Ada Bullying di SDN 06 Pesanggrahan
Heru mengatakan, beberapa bulan lalu pernah memanggil seluruh kepala sekolah dan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan di Jakarta yang membahas terkait pengawasan di sekolah agar tidak ada aksi kekerasan maupun bullying terhadap siswa.
Pihaknya bakal memanggil kepala sekolah apabila masih menemukan adanya aksi bullying dan kekerasan di lingkungan sekolah untuk menanyakan kejadiannya.
Heru juga mengingat kepala sekolah agar lebih memerhatikan peserta didiknya agar di lingkungan sekolah tidak ada lagi aksi bullying.
"Kalau melanggar ya ranah hukum lah. Memukul sesama orang kan tidak boleh. Laporkan ke polisi," tegas Heru.
Baca Juga:
LRT Jabodetabek Banyak Gangguan, Jokowi: Jangan Bully Produk Sendiri
Menurut dia, adanya peran orang tua untuk terus memberikan perhatian dan mendidik anaknya di rumah agar tidak melakukan perundungan atau kekerasan kepada teman sekolahnya.
Orang tua perlu mengawasi lingkungan anak termasuk aktivitas yang dilakukan.
"Kalau anak-anak melihat handphone, harus dicek dia melihat apa. Jangan-jangan dia melihat film kekerasan, lalu dia ke sekolah dia meniru," tutup Heru. (Knu)
Baca Juga:
Megawati Curhat Di-Bully Tidak Boleh Sebut Kader PDIP 'Petugas Partai'