MerahPutih.com - Pengadailan Negeri (PN) Klaten, mengeksekusi sebanyak 13 bidang tanah di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Rabu (10/5). Tanah tersebut terdampak proyek pembangunan tol Solo-Joga.
Proses eksekusi sempat diwarnai adu mulut antara Hartana (56), warga terdampak tol dan kuasa hukumnya, dengan pihak PN Klaten. Meskipun demikian, eksekusi berjalan lancar.
Baca Juga
Mulai 15 Mei, Kawasan Stadion Manahan Solo Buka sampai Pukul 21.00 WIB
Kuasa hukum warga, M. Badrus Zaman meminta pelaksanaan eksekusi untuk ditunda. Pasalnya, pihaknya telah mengajukan gugatan.
"Kami telah mengajukan gugatan terkait perbuatan melawan hukum (ekekusi tanah terdampak Tol Solo-Jogja)," kata Badrus.
Dia menyebut dalam keputusan keberatan ini tidak disebutkan nominal uang ganti rugi (UGR). Padahal, dalam aturan harus disebutkan sehingga tidak sah secara hukum.
Baca Juga
"Kami sudah mengajukan gugatan terkait perbuatan melawan hukum pada Selasa kemarin. Termasuk mengajukan permohonan penundaan eksekusi tersebut," katanya.
Ketua PN Klaten Kelas 1A, Tuty Budi Utami mengatakan sejumlah tahapan telah dilalui hingga penitipan UGR di PN Klaten.
"Tidak ada lagi upaya hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap. Silakan apabila saudara mengajukan gugatan tetapi pelaksanakan eksekusi tetap dilakukan," kata Budi. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga
Resmikan Solo Jadi Kota Lengkap, Menteri ATR Sebut Tidak Akan Ada Lagi Mafia Tanah