Pemkot Jakbar Larang Lurah, Camat dan RT-RW Lakukan Pungutan Liar dalam Bentuk THR

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 08 April 2023
Pemkot Jakbar Larang Lurah, Camat dan RT-RW Lakukan Pungutan Liar dalam Bentuk THR
Uang. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat memerintahkan lurah dan camat untuk proaktif untuk mengingatkan jajarannya soal larangan pungutan liar dalam bentuk permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.

Hal ini menyikapi ada oknum pengurus RT di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakbar yang meminta uang THR kepada warga.

Baca Juga:

Transaksi dengan DANA Bisa Dapat THR

"Camat dan lurah serta pengurus RT/RW di wilayah Jakarta Barat untuk tidak meminta pungutan liar dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR)," kata Asisten Pemerintahan (Aspem) Kota Jakarta Barat, Firmanudin di Jakarta, yang dikutip Jumat (7/4).

Menurut dia, bahwa lurah, camat dan RT-RW dilarang keras melakukan pungutan liar (Pungli) menjelang Lebaran Idulfitri.

"Pihaknya juga berharap peristiwa ini menjadi pelajaran untuk seluruh jajaranya," tuturnya.

Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) oknum pengurus RT yang disinyalir dari RT. 009, RW. 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat memberikan surat kepada pihak untuk THR Lebaran.

Baca Juga:

Ridwan Kamil Larang Pembayaran THR Dicicil

Surat itu diunggah akun Twitter @txtdrjkt. Dalam unggahannya, terlihat nominal tunjangan yang diminta, mulai dari Rp 60 ribu hingga Rp 300 ribu, dengan rincian rumah tinggal sebesar Rp 60.000, kontrakan senilai Rp 200.000, warung sebesar Rp 150.000, dan home industri Rp 300.000.

Dalam surat, disebutkan bahwa THR akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis, dan petugas ZIS Kelurahan KaPuk, Cengkareng.

Surat permintaan THR ditandatangani Ketua RT09/016 H Eman, Sekretaris Kasino, Bendahara Bambang Quntoro, Ketua Musala Al-Jihad Loso Harsono, dan Ibu PKK Ketua Dawis Nuraeni.

Penarikan THR tersebut dapat dicicil sebanyak tiga kali. "Adapun penarikan akan dimulai pada tanggal: 02, 09 dan 16 April 2023 (bisa dicicil tiga kali penarikan)," penggalan isi surat permintaan THR itu. (Asp)

Baca Juga:

Heru Budi Hubungi Langsung Lurah Kapuk Soal Pengurus RT Minta THR ke Warga

#Pungutan Liar #Pemkot Jakarta #Jakarta Barat #THR
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan