Ridwan Kamil Larang Pembayaran THR Dicicil

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 April 2023
Ridwan Kamil Larang Pembayaran THR Dicicil

MerahPutih.com - Memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah telah meminta kepada kepala daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan diimbau membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar berjanji akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan dan sudah membuka posko pengaduan THR. Posko ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Pengaduan bisa dilaporkan melalui hotline 08112121444 atau link bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar.

Baca Juga:

Korlantas Polri Tuntaskan Taktik dan Strategi Hadapi Gelombang 100 Juta Lebih Pemudik

Perusahaan di Jawa Barat diingatkan untuk tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada pegawainya. THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.

"Tidak boleh ada THR yang dicicil, itu hak pekerja," ujar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Kang Emil, sapaan akrabnya menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada perusahaan yang mencicil apalagi tidak membayarkan THR. Sesuai dengan peraturan batas akhir pembayaran THR, yaitu H-7 Lebaran.

"Sesuai aturannya saya minta perusahaan tidak banyak mencari alasan untuk mencicil apalagi menunda THR," ucapnya.

Menurut Kang Emil, kemajuan suatu perusahaan tidak lepas dari peran dan kontribusi pekerja/buruh. Untuk itu perusahaan tidak boleh merenggut kebahagiaan mereka yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan.

"Jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan. Jadi THR ini wajib dibayar dan penuh ya," tegas Kang Emil. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

ASN DKI Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

#Lebaran #Ramadan #Mudik
Bagikan
Bagikan