Pemilih Terdaftar Tak Miliki Undangan Dipastikan Tetap Bisa Mencoblos

Arsip petugas memeriksa daftar pemilih tetap (DPT) di Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta, Selasa (16/4/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/aa.
MerahPutih.com - Pemilih yang telah memiliki daftar pemilih tetap (DPT) wajib membawa undangan atau formulir C6 untuk melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut masyarakat yang tidak memiliki undangan atau formulir C6 tetap akan bisa mencoblos di TPS.
Baca Juga:
"Misalkan pada Rabu pagi pada 14 Februari 2024 masyarakat ada yang belum memiliki undangan, masih akan bisa memilih," ucapnya kepada awak media dikutip di Jakarta, Selasa (13/2).
Masyarakat yang belum memiliki undangan agar mengetahui terlebih dahulu lokasi TPS yang terdaftar sesuai alamat secara online dengan membuka situs cekdptonline.kpu.go.id. dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Apabila nama terdaftar di situs itu dan menampilkan TPS, maka bisa ikut memilih dan mencoblos," ujar Hasyim.
Setelah mengetahui lokasi TPS, maka masyarakat bisa datang dengan membawa KTP dan memperlihatkannya ke panitia pemilihan.
"Jadi bisa langsung menuju ke TPS dengan membawa KTP dan akan diperiksa terkait ada atau tidaknya pemilih dalam DPT yang sesuai alamat yang tercantum di KTP," pungkasnya.

Sekedar informasi, 18 partai politik nasional berpartisipasi dalam Pemilu 2024 ini.
Parpol itu yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Baca juga:
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Saat 14 Februari 2024 berlangsung pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029

4 Tahun Sebelum Pemilu, Golkar Jateng Ingin Rampungkan Seluruh Kepengurusan

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
