Pemerintah Musnahkan 122 Bal Pakaian Bekas Impor di Sulawesi Utara

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 11 Mei 2023
Pemerintah Musnahkan 122 Bal Pakaian Bekas Impor di Sulawesi Utara
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan 122 bal pakaian bekas asal impor senilai Rp 610 juta di Minahasa, Sulawesi Utara. (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan 122 bal pakaian bekas asal impor senilai Rp 610 juta di Minahasa, Sulawesi Utara, pada hari ini Kamis (11/5).

Pemusnahan ini, hasil temuan tim gabungan di wilayah Sulawesi Utara pada 2023. Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya.

Baca Juga:

Pemerintah Telah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 118 Miliar

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Kami menggandeng sejumlah instansi terkait berkomitmen menertibkan dan menegakkan hukum terhadap maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor. Kali ini, kami musnahkan 122 bal pakaian bekas asal impor di Sulawesi Utara," kata Direktur Tertib Niaga Tommy Andana.

Dalam pemusnahan ini, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perhubungan, POLRI, Kejaksaan RI, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan pemerintah daerah.

Erizal mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi.

Baca Juga:

Polda Metro Tangkap Penyebar Konten Viral Barang Bukti Pakaian Bekas Dibagi-bagikan Penyidik

"Yang kami khawatirkan pakaian bekas seperti ini, sama seperti yang pernah kami uji dari hasil pengawasan kami sebelumnya, yaitu terbukti mengandung jamur yang berpotensi berdampak buruk bagi kesehatan manusia," ungkap Erizal.

Hal itu pula melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor, hal ini juga melanggar Pasal 51 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan
larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor.

Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menindak sesuai dengan ketentuan," tutup Erizal.

Pemusnahan pakaian bekas impor ini telah dilaksanakan di Pekanbaru (Riau), Sidoarjo, (Jawa Timur), Bandung (Jawa Barat), Cikarang (Jawa Barat), dan Batam (Kepulauan Riau) beberapa waktu lalu. (Asp)

Baca Juga:

Penjualan Pakaian Bekas Impor Diprediksi Bakal Turun Usai Lebaran

#Pakaian #Pakaian Lama #Sulawesi Utara
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan