MerahPutih.com- Pembuat dan penyebar konten barang bukti pakaian bekas dibawa pulang akhirnya ditangkap polisi.
Polisi menangkap pembuat konten status barang bukti pakain bekas impor atau thrifting hasil pengungkapan diberikan ke kerabat penyidik untuk baju Lebaran.
Baca Juga:
Polda Metro Ungkap Alasan Volume Kendaraan saat Ramadan Cenderung Meningkat
"Sudah diamankan. Penyebar dan pembuat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di kantornya, Kamis (6/4).
Trunoyudo tidak memerinci ada berapa orang yang ditangkap, apakah pembuat dan penyebar ini satu orang yang sama. Ia menyebutkan bahwa yang diamankan berasal dari luar wilayah Jakarta.
"(yang diamankan) Dari beberapa daerah, tentunya daerahnya bukan dari Polda Metro Jaya yang menyebarkan, kemudian memproduksi dan membuat,” jelasnya.
Trunoyudo menuturkan pihaknya akan menyampaikan lebih jelas terkait dengan kasus tersebut dalam waktu dekat.
“Kita sudah menindaklanjuti dan ada yang diamankan yang tentunya nanti kami sampaikan,” ucapnya.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Pemalsuan Putusan MK ke Bareskrim
Sekedar informasi, di media sosial viral disebut oknum polisi membagi-bagikan barang hasil sitaan berupa baju-baju bekas atau dalboan.
Akun Instagram @unikinfo_id membagikan sebuah tangkapan layar status Whatsapp seseorang yang menunjukkan terdapat oknum polisi yang akan membagikan hasil dalboan.
Dalam tangkapan layar itu, sebuah foto yang menunjukkan barang dalboan berkarung-karung. Kemudian pada keterangan di status WhatsApp tersebut tertulis bahwa oknum polisi tersebut melarangnya membeli baju Lebaran karena ia akan diberi baju barang sitaaan tersebut.
"Ngakak banget punya Aa katanya 'Ga usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang," tulis keterangan di WhatsApp. (Knu)
Baca Juga: