Pemecatan AKBP Brotoseno Jadi Pengingat Anggota Polri untuk Tidak Korupsi
Arsip foto - Terdakwa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Brotoseno (kanan). (Foto: Antara)
MerahPutih.com- Karir mantan terpidana korupsi, AKBP Brotoseno di institusi Polri akhirnya berakhir. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun menyambut baik putusan itu.
"Kompolnas menyambut baik putusan sidang PK AKBP Brotoseno yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Brotoseno," ungkap Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Jumat (15/7).
Baca Juga:
Menurut Poengky, putusan pemberhentian secara tidak hormat tersebut sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, kasus korupsi yang melibatkan Brotoseno merupakan tindakan kejahatan yang tergolong serius. Korupsi adalah kejahatan serius yang harus dilawan oleh setiap orang.
"Sebagai aparat penegak hukum, AKBP Brotoseno harus taat hukum, termasuk taat untuk bersih dari korupsi," tuturnya.
Putusan pemberhentian tidak dengan hormat, lanjut Poengky, dapat memberikan efek jera kepada AKBP Brotoseno.
Selain itu, putusan ini menjadi pengingat bagi anggota Polri lain agar tidak korupsi. Poengky meminta institusi Polri harus dijaga agar bersih dari korupsi.
"Polri bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme merupakan amanat Reformasi Kultural Polri," tutur dia.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Pemecatan itu berdasarkan hasil sidang peninjauan kembali (PK) diumumkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nur Azizah dalam konferensi pers, Kamis (14/7).
Komisi Peninjauan Kembali (PK) untuk melakukan PK atas putusan sidang etik AKBP Brotoseno telah disahkah oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ditunjuk menjadi pimpinan sidang PK terhadap putusan etik Brotoseno.
Sebelumnya, pada Mei 2022, ICW menerbitkan rilis terkait Brotoseno yang diduga aktif setelah terjerat kasus korupsi. Padahal, menurut ICW, kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap dan Brotoseno dinyatakan bersalah dalam putusan.
Dugaan masih aktifnya Brotoseno ini pun ramai disorot. Pasalnya, ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena terlibat kasus suap terkait cetak sawah. Dia dinilai telah menerima uang Rp 1,8 miliar untuk penundaan pemeriksaan saksi di kasus cetak sawah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun merespons kritik publik soal masih aktifnya AKBP Brotoseno sebagai staf tanpa jabatan di Polri. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga