Pemecatan AKBP Brotoseno Jadi Pengingat Anggota Polri untuk Tidak Korupsi

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 15 Juli 2022
Pemecatan AKBP Brotoseno Jadi Pengingat Anggota Polri untuk Tidak Korupsi
Arsip foto - Terdakwa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Brotoseno (kanan). (Foto: Antara)

MerahPutih.com- Karir mantan terpidana korupsi, AKBP Brotoseno di institusi Polri akhirnya berakhir. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun menyambut baik putusan itu.

"Kompolnas menyambut baik putusan sidang PK AKBP Brotoseno yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Brotoseno," ungkap Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Jumat (15/7).

Baca Juga:

Pemecatan AKBP Brotoseno jadi Pelajaran bagi Anggota Polri

Menurut Poengky, putusan pemberhentian secara tidak hormat tersebut sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, kasus korupsi yang melibatkan Brotoseno merupakan tindakan kejahatan yang tergolong serius. Korupsi adalah kejahatan serius yang harus dilawan oleh setiap orang.

"Sebagai aparat penegak hukum, AKBP Brotoseno harus taat hukum, termasuk taat untuk bersih dari korupsi," tuturnya.

Putusan pemberhentian tidak dengan hormat, lanjut Poengky, dapat memberikan efek jera kepada AKBP Brotoseno.

Selain itu, putusan ini menjadi pengingat bagi anggota Polri lain agar tidak korupsi. Poengky meminta institusi Polri harus dijaga agar bersih dari korupsi.

"Polri bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme merupakan amanat Reformasi Kultural Polri," tutur dia.

Baca Juga:

Polri Pecat AKBP Raden Brotoseno

Seperti diketahui, Pemecatan itu berdasarkan hasil sidang peninjauan kembali (PK) diumumkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nur Azizah dalam konferensi pers, Kamis (14/7).

Komisi Peninjauan Kembali (PK) untuk melakukan PK atas putusan sidang etik AKBP Brotoseno telah disahkah oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ditunjuk menjadi pimpinan sidang PK terhadap putusan etik Brotoseno.

Sebelumnya, pada Mei 2022, ICW menerbitkan rilis terkait Brotoseno yang diduga aktif setelah terjerat kasus korupsi. Padahal, menurut ICW, kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap dan Brotoseno dinyatakan bersalah dalam putusan.

Dugaan masih aktifnya Brotoseno ini pun ramai disorot. Pasalnya, ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena terlibat kasus suap terkait cetak sawah. Dia dinilai telah menerima uang Rp 1,8 miliar untuk penundaan pemeriksaan saksi di kasus cetak sawah.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun merespons kritik publik soal masih aktifnya AKBP Brotoseno sebagai staf tanpa jabatan di Polri. (Knu)

Baca Juga:

Mabes Polri Segera Ungkap Nasib AKBP Brotoseno

#Kasus Korupsi #Polri #Polisi
Bagikan
Bagikan