PADA 11 Mei2021 terjadi penonaktifan 75 pegawai KPK berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Novel Baswedan yang menjadi penyidik komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tahun 2007 bersama 74 orang lainnya diberhentikan secara terhormat. Ini karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TKW) untuk alih status menjadi ASN. Pemberhentian dilakukan meski pelaksanaan TWK menuai kontroversi
Saat itu pengumuman pemberhentian dengan hormat terhadap para pegawai KPK yang tak lolos TWK disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 15 September 2021.
Baca Juga:

Pada awalnya, ada 75 orang pegawai KPK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk alih status sebagai ASN. 75 pegawai tersebut dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu 24 orang yang disebut bisa dibina lagi dan 51 orang yang disebut tidak bisa dibina. Untuk 24 orang akan dibina melalui pelatihan bela negara, sedangkan 51 orang langsung diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.
Alexander Marwata selaku wakil ketua KPK, pada saat itu mengatakan bahwa ada enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan setelah diberi kesempatan mengikuti Pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkan menjadi ASN dan akan ikut diberhentikan dengan 51 orang lainnya, jadi total ada 57 pegawai KPK yang diberhentikan pada saat itu.
Pemberhentian Novel dan kawan-kawan pada saat itu juga dikritik oleh berbagai pihak. Salah satunya datang dari Komnas HAM.
Pada saat itu, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mempertanyakan mengapa tanggal 30 September 2021 dipilih menjadi hari terakhir bagi 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. Dia menduga-duga tanggal itu dipilih untuk memunculkan stigma
Choirul Anam mengaku tidak habis pikir dengan keputusan itu. Anam pun mengungkit temuan Komnas HAM soal pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
Dilansir dari Reuters, pada saat itu kantor kepresidenan tidak langsung memberikan tanggapan mengenai peristiwa tersebut. Baru satu bulan setelahnya, Presiden Jokowi memberikan suarnya, yang mengatakan bahwa ujian tidak boleh digunakan untuk memberhentikan pegawai KPK.
Sedangkan Novel Baswedan sendiri pada saat itu memberikan tanggapan berupa ucapan terima kasih kepada semua pihak khususnya masyarakat yang telah memberikan penghargaan serta penghormatan kepada dirinya dan 56 pegawai KPK yang lain. (Ref)
Baca Juga: