Pembebasan Pajak Impor Bisa Gairahkan Investasi Kendaraan Listrik

Ilustrasi Foto: Unsplash/Ernest Ojeh
Merahputih.com - Kebijakan pemerintah soal pembebasan pajak impor bisa membuat harga kendaraan listrik (electric vehicle/EV) lebih terjangkau.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Otomotif atau BPP HIPMI Otomotif Hasstriansyah.
Menurutnya, kebijakan fiskal tersebut akan mendorong produsen mobil listrik mau membangun pabriknya di Tanah Air, sehingga harga jual di pasar domestik lebih murah.
Baca Juga:
Kendaraan Listrik dengan TKDN 40 Persen Rencananya akan Diberikan PPN DTP 10 Persen
"Hal ini mendorong target Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Perindustrian dalam peningkatan realisasi investasi dan pembangunan pabrik kendaraan listrik di Indonesia," ujar Hasstriansyah dikutip Antara, Rabu (28/2).
Ia menjelaskan kebijakan yang mendukung keberlanjutan ekosistem EV akan membuat produsen besar kendaraan listrik seperti BYD, Wuling, Hyundai, VinFast berkompetisi menurunkan harga jualnya kepada masyarakat.
Hal ini secara langsung akan membuat harga EV di pasaran semakin terjangkau serta akan berdampak positif pada percepatan transisi energi dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.
Baca Juga:
Dari Paling Tinggi hingga Terendah, Segini Bayaran Pembalap MotoGP
Selain itu pihaknya juga optimistis ekosistem dan infrastruktur hilirisasi industri kendaraan listrik yang lengkap dapat menjadikan Indonesia mampu bersaing sebagai produsen mobil listrik.
Ia menilai dengan diterapkannya kebijakan pembebasan pajak impor dan hilirisasi, sekaligus bisa meningkatkan perekonomian Indonesia melalui pendapatan penghasilan Industri pengolahan di sektor kendaraan listrik.
"Ini menjadi cara peningkatan pendapatan negara dari yang sebelumnya menjual nikel mentah menjadi produk bernilai tambah 300 kali lipat melalui produksi baterai dan kendaraan listrik," ujarnya.
Baca juga:
Mulai Rp 700 Ribu hingga Rp 20 Juta, Cek Harga Tiket MotoGP Mandalika 2024
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024, menerbitkan aturan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) atas impor mobil listrik completely built up (CBU), serta penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD) untuk tahun anggaran 2024.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Tren Mobil Listrik Melesat di Indonesia: Konsumen Kian Matang, Infrastruktur Jadi Kunci

Mobil Listrik Premium BMW Jadi Sustainable Mobility Partner Maybank Marathon 2025

Mobil Listrik New Toyota bZ4X Produksi Lokal Mejeng di Ajang Otomotif GIIAS 2025

6 Mobil Listrik BYD Jadi Primadona di GIIAS 2025, Langsung Diserbu Pengunjung!

Melihat 2 Mobil Listrik Baru Toyota di GIIAS 2025, Ada yang Diproduksi Lokal

Pamerkan SUV Listrik Hasil Kolaborasi NMAA x Cellos, Chery Luncurkan J6 Modification Contest 2025 di GIIAS

LEPAS Resmi Debut di Indonesia lewat GIIAS 2025, Hadirkan Tiga Model Mobil Listrik Andalan

MINI Indonesia Hadirkan MINI JCW 66 Collection dan MINI Countryman di Ajang GIIAS 2025

VinFast Indonesia Resmi Luncurkan VinFast VF7 dalam Ajang Otomotif GIIAS 2025

BYD Atto 1 Resmi Meluncur di GIIAS 2025, Mobil Listrik Mungil untuk Kota Besar
