Pelaku Penembakan Kantor MUI Pernah Kirim Surat ke Presiden

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 06 Mei 2023
Pelaku Penembakan Kantor MUI Pernah Kirim Surat ke Presiden

Seorang tak dikenal melakukan penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus penembakan di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) memasuki babak baru.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap Mustopa NR, pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta Selasa (2/5) pernah mengirimkan surat kepada sejumlah pemimpin agama, daerah hingga Presiden.

Baca Juga:

MUI Bentuk Tim Khusus Selidiki Insiden Penembakan

Dia ingin paham dan pemikiran agamanya yang menyimpang diakui. Berdasarkan hasil penyelidikan komprehensif dan pemeriksaan 39 orang saksi, Mustopa NR mulai menulis surat meminta pengakuan sejak tahun 2003.

"Tersangka ini sudah memulai menulis surat yang ditujukan kepada pihak pemerintah daerah, mulai level kecamatan, kabupaten, dan provinsi, sampai ke Presiden itu sejak tahun 2003," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5).

Kemudian yang Mustopa NR juga pernah menyampaikan aspirasinya pada tahun 2016 di DPRD Lampung, yang berujung melakukan pengrusakan Kantor DPRD Lampung.

Atas tindakannya itu, Mustopa NR divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjung Barat.

"Yang bersangkutan pernah divonis artinya dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bisa menginsyafi perbuatannya itu salah atau benar," kata ucap Hengki.

Menurut Hengki, sesuai hasil koordinasi dengan Densus 88, dari database menemukan tersangka atas nama Mustopa ini tidak masuk jaringan teror.

"Bukan lone wolf atau serangan teror seorang diri, juga tidak terkooptasi ideologi agama bersifat ekstrem. Tidak ada aktor yang ada di belakangnya," kata dia.

Menurut keterangan istri pelaku dan warga sekitar, pada tahun 1997 pelaku pernah mengumpulkan warga dan tokoh agama di rumahnya.

Hengki mengungkapkan, Mustopa bersosialisasi normal ibadah ke masjid. Kemudian, Mustopa juga sempat mendatangi Kantor MUI Lampung untuk datang menyampaikan aspirasinya agar paham agamanya itu diakui.

Baca Juga:

Plt Ketum PPP Temui Jokowi di Istana, Laporkan Keputusan Dukung Ganjar

"Jadi, di Jakarta ini hanya ujungnya saja, di Lampung lebih sering datang untuk menyampaikan aspirasinya untuk mendapat pengakuan," tutur Hengki.

Pelaku saat beraksi menggunakan senjata airgun yang sebetulnya dilarang. Hengki juga menjelaskan darimana senjata itu diperoleh pelaku.

"Senjata ini ternyata dibeli dari Lampung dari seseorang berinisial H yang profesinya jual beli airsoftgun dan airgun," kata Hengki Haryadi.

Penggunaan airgun dilarang dan membahayakan. Pasalnya, airgun yang dimodifikasi bisa menjadi senjata yang mematikan. Dia menggunakan tabung seperti ini, berisi gas CO2 dan pelurunya metal.

"Ini bisa dimodifikasi dan tidak ada payung hukumnya. Itu melanggar Undang-Undang Darurat 1251 dan apabila digunakan untuk ancaman, itu ada tindak pidana yang lain," kata Hengki.

Hengki menuturkan saat ini kepolisian telah mengamankan tiga pelaku terkait jual beli senjata yang dilarang.

"Kami sudah amankan tiga orang dari Lampung, dan dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangka," kata Hengki.

Sebelumnya, Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat diserang Mustopa (60) pada Selasa (2/5). Pelaku meninggal saat diamankan kepolisian karena serangan jantung.

Jenazah pelaku dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna dilakukan autopsi. Pelaku kedapatan membawa obat-obatan. (Knu)

Baca Juga:

Pelaku Penembakan di Kantor MUI Diduga Punya Paham Menyimpang

#MUI #Penembakan #Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri memastikan, bahwa layanan contact center 110 bisa diakses secara gratis. Masyarakat bisa menggunakan layanan tersebut selama 24 jam.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Indonesia
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebutkan, ada unsur kelalaian dalam kejadian yang menewaskan pelatih Valencia itu.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Indonesia
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Penasihat Ahli Kapolri Prof Juanda menegaskan Polri sudah tepat sebagai lembaga non-kementerian secara konstitusional, historis, yuridis, dan sosiologis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Indonesia
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Polisi menangkap jurnalis berinisial R di Morowali, Sulawesi Tengah. Penangkapan itu terkait kasus dugaan pembakaran kantor tambang awal Januari 2026.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Indonesia
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Polisi berencana memasang pintu dan sistem pengamanan agar pospol tidak mudah dimasuki warga.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Januari 2026
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Indonesia
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Polda Metro Jaya menggelar upacara serah terima jabatan terhadap pejabat utama dan Kapolres.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Indonesia
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Polda Metro Jaya mengungkap 250 kasus premanisme dengan 348 tersangka sepanjang 2025. Kejahatan terhadap perempuan dan anak tercatat menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Indonesia
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Polisi mengungkap peredaran narkoba besar jelang Tahun Baru 2026. Sebanyak 109 kg sabu dan 17.700 ekstasi senilai Rp 12,5 miliar disita.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Polda Metro Jaya mencatat 7.426 kasus narkoba sepanjang 2025 dengan 9.894 tersangka. Polisi menyita 3,2 ton narkoba senilai Rp 1,7 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Indonesia
Polresta Solo Terjunkan 992 Personel Amankan Malam Pergantuan Tahun, Dilarang Pesta Kembang Api
Polresta Surakarta tidak mengeluarkan izin sama sekali untuk kegiatan kembang api terorganisir di malam tahun baru.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
Polresta Solo Terjunkan 992 Personel Amankan Malam Pergantuan Tahun, Dilarang Pesta Kembang Api
Bagikan