Mahfud MD Usul Audit Digital Foreksik Sirekap KPU


Calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud MD. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Munculnya berbagai temuan kejanggalan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD meminta agar dilakukan audit digital forensik terhadap Sirekap. Audit digital forensik terhadap Sirekap tak cukup hanya dilakukan lembaga yang berwenang.
Baca Juga:
1.223 TPS Alami Kesalahan Data pada Sirekap
"Karena ini soal politik dan kepercayaan publik, harus lembaga independen, para ahli IT dari berbagai perguruan tinggi, itu diaudit," kata Mahfud saat di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).
Mantan Menko Polhukam ini mengatakan, nantinya tim yang mengaudit akan menelusuri apakah benar Sirekap terhubung dengan negara-negara lain.
"Apa betul itu kontraknya dengan Alibaba, dengan sistem distribusinya datanya dengan China, Singapura, dan Perancis. Itu kan harus diaudit. Karena itu kan yang menemukan orang lain. Selama ini kan rahasia itu. Baru dijelaskan di situ bahwa 'oh iya tapi tetap dikendalikan dalam negeri," katanya.
Pria asal Sampang ini menilai, jika Sirekap akan diaudit oleh lembaga yang berwenang, maka akan menimbulkan kecurigaan. Apalagi, lembaga-lembaga yang bekerja di bidang IT sudah banyak yang menawarkan diri.
"Karena semuanya menemukan kesalahan. Kalau memang mau jujur ya audit sekarang. Itu bener enggak," katanya. (Pon)
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024. Namun, hasil hitung cepat lembaga survei pasangan Prabowo - Gibran menangi pertarungan Pilpres 2024. (Pon)
Baca Juga:
Alasan KPU Sempat Hentikan Sementara Sirekap
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Mahfud MD Sarankan Semua Menteri Baca Paradoks Indonesia Karya Prabowo Biar Lolos dari Bui

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
