PDIP Masih Pimpin Raihan Suara Pemilu 2024 Versi Sirekap


Data laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ yang diakses dari Jakarta, pada Minggu (18/2/2024) pukul 22.45 WIB. (ANTARA/Rio Feisal)
MerahPutih.com - Pencoblosan Pemilu 2024 telah selesai, tinggal beberapa TPS yang bakal melukan pemungutan suara susulan atau ulang (PSU).
KPU menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
PDIP Sentil Proses Pemilu, Tak Perlu Pemilu dan Pilkada kalau Sarat Manipulasi
Berdasarkan data https://pemilu2024.kpu.go.id/ yang menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), progres surat suara yang masuk mencapai 422.127 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 823.236 TPS atau 51,28 persen, sampai Minggu (18/2).
Berdasarkan data tersebut, PDI Perjuangan meraih 8.971.754 suara atau 16,43 persen. Posisi kedua ditempati oleh Partai Golkar dengan memperoleh 7.993.543 suara atau 14,64 persen. Sementara posisi ketiga adalah Partai Gerindra yang mendapatkan 6.940.930 suara atau 12,71 persen dari total suara yang masuk.
- Adapun detail lengkap sesuai dengan nomor urut partai adalah sebagai berikut:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 6.000.472 suara atau 10,99 persen dari total suara yang masuk
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 6.940.930 suara atau 12,71 persen dari total suara yang masuk
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), 8.971.754 suara atau 16,43 persen dari total suara yang masuk
- Partai Golongan Karya (Golkar), 7.993.543 suara atau 14,64 persen dari total suara yang masuk
- Partai NasDem, 4.937.927 suara atau 9,04 persen dari total suara yang masuk
- Partai Buruh, 568.624 suara atau 1,04 persen dari total suara yang masuk
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), 703.130 suara atau 1,29 persen dari total suara yang masuk
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 4.087.032 suara atau 7,49 dari total suara yang masuk
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), 287.864 atau 0,53 persen dari total suara yang masuk
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), 644.025 suara atau 1,18 persen dari total suara yang masuk
- Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), 333.629 suara atau 0,61 persen dari total suara yang masuk
- Partai Amanat Nasional (PAN), 3.727.557 suara atau 6,83 persen dari total suara yang masuk
- Partai Bulan Bintang (PBB), 368.001 suara atau 0,67 persen dari total suara yang masuk
- Partai Demokrat, 4.044.066 suara atau 7,41 persen dari total suara yang masuk
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI), 1.422.677 suara atau 2,61 persen dari total suara yang masuk
- Partai Perindo, 881.450 suara atau 1,61 persen dari total suara yang masuk
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP), 2.264.852 suara atau 4,15 persen dari total suara yang masuk
- Partai Ummat, 421.509 suara atau 0,77 persen dari total suara yang masuk
Hasil yang ditampilkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik. (*)
Baca Juga:
Analisis Sementara FX Rudy tentang Penurunan Suara PDIP di Solo
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru

Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
