PKB Tak Masalahkan Ambang Batas 'Parlementary Treshold' Ditingkatkan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 14 Januari 2020
PKB Tak Masalahkan Ambang Batas 'Parlementary Treshold' Ditingkatkan
Yaqut Cholil Qoumas. (MP/Fadli)

Merahputih.com - Fraksi PKB di DPR tak mempermasalahkan jika ambang batas parlemen atau parlementary treshold ditingkatkan. PKB yakin, hal itu akan membuat sistem kepartaian lebih efektif.

"PKB tidak masalah (ambang batas parlemen ditingkatkan), apalagi ini adalah perdebatan lama setiap ada isu revisi UU Pemilu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (14/1).

Baca Juga

Pimpinan KPK Benarkan OTT Bupati Sidoarjo

PKB juga setuju peningkatan jumlah PT karena asumsi dasarnya, alokasi kursi yang semakin kecil pada setiap daerah pemilihan akan membentuk sistem kepartaian yang lebih efektif.

Karena itu menurut dia, hanya partai politik yang memiliki basis dukungan yang besar pada daerah pemilihan yang akan mendapatkan kursi.

"Semakin sedikit jumlah partai peserta pemilu, maka angka ambang batas alamiah juga semakin tinggi. Dan ini yang mau dituju kan?," beber dia.

Dia menilai semangat parlementary treshold adalah penyederhanaan jumlah parpol peserta pemilu dan terkait besarannya, masih sangat fleksibel.

Menurut dia bisa saja besaran PT menjadi 5 persen, bisa saja masih tetap 4 persen seperti sekarang.

"Karena 5 persen pun jika semangatnya tidak didapat, jika ada partai yg kurang dari 5 persen, bisa saja dalam perhitungannya disulap, sehingga bisa lolos dari PT," ungkap Yaqut.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Yaqut Cholil Quomas memberikan keterangan pers di sela-sela acara Harlah FPKB Ke-20 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis malam. (ANTARA/Imam B)

Sebelumnya, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDI Perjuangan telah menghasilkan sembilan rekomendasi, salah satunya tentang ambang batas 5 persen DPR RI.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di sela Rakernas, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (11/1) mengatakan, Rakernas I PDI Perjuangan 2020 merekomendasikan kepada DPP Partai dan Fraksi DPR RI PDI Perjuangan untuk memperjuangkan perubahan UU Pemilu untuk mengembalikan Pemilu Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.

PDIP ingin meningkatkan ambang batas parlemen parliamentary threshold DPR dari saat ini 4 persen menjadi 5 persen dan PDIP ingin ada PT di DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga

KPK Amankan Belasan Orang Terkait OTT Bupati Sidoarjo

"Peningkatan ambang batas parlemen sekurang-kurangnya 5 persen, pemberlakuan ambang batas parlemen secara berjenjang (5 persen DPR RI, 4 persen DPRD Provinsi dan 3 persen DPRD Kabupaten/Kota)," katanya.

Selain itu, kata Hasto, perubahan district magnitude (3-10 kursi untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan 3-8 Kursi untuk DPR RI) serta memoderasi konversi suara menjadi kursi dengan Sainte Lague Modifikasi dalam rangka mewujudkan Presidensialisme dan Pemerintahan efektif, penguatan serta penyederhanaan sistem kepartaian serta menciptakan pemilu murah. (*)

#PKB #Presidential Threshold
Bagikan
Bagikan