Ninik Rahayu Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers Pengganti Azyumardi Azra Dr. Ninik Rahayu terpilih menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025 melalui keputusan rapat pleno Anggota Dewan Pers, di Jakarta, Jumat (13/1/2023). ANTARA/HO-Dewan Pers

MerahPutih.com - Rapat pleno anggota memutuskan Ninik Rahayu sebagai Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025, di Jakarta, Jumat (13/1).

"Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan kerja multi-stakeholders," ujar Ninik sesaat setelah ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025.

Penetapan ini bertujuan untuk mengisi posisi Ketua Dewan Pers yang kosong sejak Prof Azyumardi Azra meninggal dunia pada 18 September 2022 lalu.

Baca Juga:

Polri dan Dewan Pers Kerja Sama Awasi Berita Hoaks Jelang Pemilu 2024

Dikutip Antara, Ninik sebelumnya dilantik sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat pada 18 Mei 2022. Di Dewan Pers, Ninik bertugas sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers.

Sehari-hari, ia aktif sebagai pengajar fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.

Selain itu, Ninik pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada Periode 2006-2009 dan 2010-2014, anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021, dan tenaga profesional Lemhannas RI sejak 2020.

Ninik juga aktif menjadi Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi.

Baca Juga:

Bareskrim-Dewan Pers Sepakat Cegah Kriminalisasi Kerja Jurnalistik

Selain aktif di dunia akademis dan organisasi, Ninik pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia.

Dalam rapat pleno, anggota Dewan Pers juga menghasilkan dua keputusan lainnya. Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022 - 2025. Kedua, menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.

Sidang pleno anggota Dewan Pers untuk menetapkan Ketua Dewan Pers dan perubahan atas Statuta 2016 ini dihadiri secara luring oleh enam anggota Dewan Pers, yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli. Sementara anggota Dewan Pers P Tri Agung Kristanto hadir secara daring. Adapun Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya tidak mengikutinya. (*)

Baca Juga:

Hari Ini Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Dimakamkan di TMP Kalibata

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Presiden Jokowi Serukan Penghentian Kekerasan di Myanmar
Indonesia
Presiden Jokowi Serukan Penghentian Kekerasan di Myanmar

Usulan kedua, Kepala Negara menyerukan agar kekerasan di Myanmar dihentikan segera mungkin, sehingga tercipta kondisi kondusif di Myanmar.

BPBD DKI Sebut Ada 25 Kelurahan Teridentifikasi Rawan Banjir
Indonesia
BPBD DKI Sebut Ada 25 Kelurahan Teridentifikasi Rawan Banjir

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) DKI Jakarta telah menyiapkan langkah mitigasi untuk menghadapi musim penghujan yang biasanya menyebabkan bencana banjir.

Penambahan Kasus Harian COVID-19 Turun di Bawah Angka 6 Ribuan
Indonesia
Penambahan Kasus Harian COVID-19 Turun di Bawah Angka 6 Ribuan

Penambahan kasus baru positif harian COVID-19 di Indonesia hari ini, Rabu (10/8), dilaporkan turun di bawah angka 6 ribuan.

Larang Cuti Akhir Tahun, Pj DKI 1 Yakin Anak Buahnya Maksimal Atasi Banjir
Indonesia
Larang Cuti Akhir Tahun, Pj DKI 1 Yakin Anak Buahnya Maksimal Atasi Banjir

Heru Budi Hartono mengimbau kepada dinas terkait hingga wali kota dan lurah untuk menunda cuti dahulu untuk melakukan penanganan.

Kemenkumham Masih Kaji Permohonan Perubahan Kepengurusan PPP Mardiono
Indonesia
Kemenkumham Masih Kaji Permohonan Perubahan Kepengurusan PPP Mardiono

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly tengah mengkaji berkas permohonan pengesahan kepengurusan baru PPP yang diklaim dipimpin Muhammad Mardiono.

Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Indonesia
Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Jaksa juga membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam hal menentukan tuntutan kepada Ricky Rizal.

Irjen Ferdy Sambo Diduga Rekayasa Kasus Penembakan Brigadir J
Indonesia
Irjen Ferdy Sambo Diduga Rekayasa Kasus Penembakan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo diduga sudah merekayasa sedemikian rupa seolah-olah ada insiden tembak-menembak antar Brigadir J dengan Bharada E.

Mesin Pompa untuk Atasi Banjir Bekasi Senilai Rp 2 Miliar
Indonesia
Mesin Pompa untuk Atasi Banjir Bekasi Senilai Rp 2 Miliar

"Pengadaan mesin pompa ini dalam rangka upaya pengendalian banjir di Kabupaten Bekasi. Mesin ini sifatnya mobile, bisa dipindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain," ujar Henri

PAN Lontarkan Alasan KIB Belum Tentukan Capres
Indonesia
PAN Lontarkan Alasan KIB Belum Tentukan Capres

KIB mengedepankan dukungan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

PPP Bakal Rombak Pengurus DPP
Indonesia
PPP Bakal Rombak Pengurus DPP

Hasil rumusan tim revitalisasi struktur kepengurusan harian akan selesai dalam waktu singkat karena PPP akan fokus pada agenda-agenda pemilu.