Nilai Aset Sitaan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Asabri Capai Rp 14 Triliun
MerahPutih.com - Nilai sementara aset sitaan dalam penyidikan korupsi dan pencucian uang PT Asabri telah mencapai Rp14 triliun. Kejagung menambahkan aset dari penyitaan saham PT TRAM milik Heru Hidayat dengan nilai kurang lebih Rp325 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan nilai aset sitaan berasal dari perampasan aset-aset milik sembilan tersangka Asabri.
"Namun, nilai taksiran aset sitaan masih belum setara dengan perhitungan kerugian negara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp22,78 triliun," ujarnya di Jakarta, Selasa (15/6).
Baca Juga:
Restrukturisasi dan Sita Aset Jadi Andalan Selamatkan Jiwasraya dan Asabri
Febrie mengatakan, nilai aset masih pada angka taksasi (taksiran) sementara karena ada sejumlah aset milik tersangka dalam status blokir untuk disita, tetapi menunggu persetujuan pengadilan agar dapat dirampas negara. Terdata, ada aset tanah milik Benny Tjockro di wilayah Jakarta sekitar 300 hektare.
Selain itu, ada sejumlah aset yang sudah disita tetapi belum selesai perhitungannya, seperti sejumlah aset kandungan tambang nikel milik Heru Hidayat.
Penyidik Kejagung terus memburu aset para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) di PT Asabri dengan berkonsentrasi pada aset kedua tersangka Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat.
Penyidik telah melimpahkan berkas tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti tujuh tersangka pada tanggal 28 Mei 2021. Tujuh berkas perkara tersebut, yakni Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setiono, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, dan Ilham W Siregar. Sedangkan dua tersangka lain, yakni Benny Tjockro dan Heru Hidayat sedang dalam proses pemberkasan.
Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para tersangka, yakni primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk Benny Tjockro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo, penyidik menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, jaksa penyidik tengah menyidik kemungkinan adanya tersangka lain dari sisi koporasi. (*)
Baca Juga:
Kejagung Periksa Para Broker Terkait Korupsi Asabri
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Gempa M5,6 Guncang Bengkulu Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi
Klasemen Super League 2025/2026: Gol Dibatalkan, Persija Kalah 0-1 dari Semen Padang dan Harus Relakan Posisi Kedua Jadi Milik Persib
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Geser Persija Usai Kalahkan Bhayangkara FC 2-0
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
Hasil Futsal Putra SEA Games 2025: Hentikan Dominasi Thailand Lewat Kemenangan 6-1, Timnas Futsal Indonesia Raih Medali Emas
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
Hasil Final Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Comeback, Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Thailand 3-2 untuk Raih Medali Emas