Nilai Aset Sitaan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Asabri Capai Rp 14 Triliun

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 Juni 2021
Nilai Aset Sitaan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Asabri Capai Rp 14 Triliun

MerahPutih.com - Nilai sementara aset sitaan dalam penyidikan korupsi dan pencucian uang PT Asabri telah mencapai Rp14 triliun. Kejagung menambahkan aset dari penyitaan saham PT TRAM milik Heru Hidayat dengan nilai kurang lebih Rp325 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan nilai aset sitaan berasal dari perampasan aset-aset milik sembilan tersangka Asabri.

"Namun, nilai taksiran aset sitaan masih belum setara dengan perhitungan kerugian negara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp22,78 triliun," ujarnya di Jakarta, Selasa (15/6).

Baca Juga:

Restrukturisasi dan Sita Aset Jadi Andalan Selamatkan Jiwasraya dan Asabri

Febrie mengatakan, nilai aset masih pada angka taksasi (taksiran) sementara karena ada sejumlah aset milik tersangka dalam status blokir untuk disita, tetapi menunggu persetujuan pengadilan agar dapat dirampas negara. Terdata, ada aset tanah milik Benny Tjockro di wilayah Jakarta sekitar 300 hektare.

Selain itu, ada sejumlah aset yang sudah disita tetapi belum selesai perhitungannya, seperti sejumlah aset kandungan tambang nikel milik Heru Hidayat.

Penyidik Kejagung terus memburu aset para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) di PT Asabri dengan berkonsentrasi pada aset kedua tersangka Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat.

Penyidik telah melimpahkan berkas tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti tujuh tersangka pada tanggal 28 Mei 2021. Tujuh berkas perkara tersebut, yakni Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setiono, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, dan Ilham W Siregar. Sedangkan dua tersangka lain, yakni Benny Tjockro dan Heru Hidayat sedang dalam proses pemberkasan.

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Asabri. (Foto: Antara)
Asabri. (Foto: Antara)

Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para tersangka, yakni primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Benny Tjockro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo, penyidik menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, jaksa penyidik tengah menyidik kemungkinan adanya tersangka lain dari sisi koporasi. (*)

Baca Juga:

Kejagung Periksa Para Broker Terkait Korupsi Asabri

#Breaking #Asabri #Kejagung #BUMN #Kinerja BUMN #Kerugian BUMN
Bagikan
Bagikan