MUI Pastikan Kawal Kasus Panji Gumilang hingga Pengadilan


Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa. (ANTARA FOTO/R
MerahPutih.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang kini berstatus tersangka.
Ia menyandang status tersebut setelah polisi menemukan bukti kuat dalam kasus dugaan penodaan agama.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) berjanji akan terus mengawal kasus itu hingga ke pengadilan.
Baca Juga:
Jadi Tersangka, Panji Gumilang Langsung Ditahan
"Tentu saja ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses hukum ke penuntutan, sampai proses persidangan di pengadilan," kata perwakilan tim hukum MUI Ikhsan Abdullah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/8).
Ikhsan memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah bekerja keras dalam rangka melindungi umat. Serta menjaga kondusifitas masyarakat usai diterpa kasus kontroversi dari Panji Gumilang itu.
"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada polri yang telah bekerja keras dalam rangka melindungi umat dan dan menjaga kondisifitas masyarakat," ujarnya.
Baca Juga:
Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Ikhsan meminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut sama-sama menjaga sekaligus menangkal aliran dan pemikiran yang menyimpang di Indonesia.
"Kita semua harus menjaga komitmen kebangsaan dan menjaga dan ikut menangkal aliran dan pemikiran yang menyimpang," tuturnya.
Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Panji Gumilang Irit Bicara saat Penuhi Panggilan Bareskrim
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo

MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat

Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif

Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai

MUI Jatim Resmi Keluarkan Fakta Haram Sound Horeg dengan Beberapa Catatan

Haramkan Sound Horeg, MUI: Joget Sambil Buka Aurat dan Ganggu Pendengaran

[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
![[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah](https://img.merahputih.com/media/48/13/82/4813823a5ee77b0d0cbf67a5d0cd80b2_182x135.jpeg)
MUI Pastikan Ayam Goreng Widuran belum Urus Sertifikasi Halal, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pekan Depan, Kementerian Agama Pantau Hilal di 114 Titik untuk Tentukan Hari Raya Idul Adha 2025

Ketua MUI KH Cholil Nafis Kritik KPK, Desak Usut Gratifikasi Besar Bukan Hadiah Murid ke Guru
