MerahPutih.Com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah megeluarkan kebijakan berupa pemberlakuan surat izin jalan bagi setiap kendaraan pribadi dan angkutan umum yang masuk wilayah Jawa Tengah mulai Jumat (24/4). Kebijakan tersebut diambil setelah Presiden Jokowi keluarkan kebijakan larangan mudik.
"Kami memperketat semua pintu masuk ke wilayah Jawa Tengah khusuanya dari arah Jakarta dan Jawa Barat. Semua kendaraan sekarang tidak bisa masuk mudah ke wilayah Jawa Tengah," ujar Kepala Dishub Jawa Tengah, Satriyo Hidayat, Jumat (24/4).
Baca Juga:
Satriyo mengatakan semua kendaraan yang masuk wilayah Jawa Tengah harus dilengkapi dengan surat izin jalan dari gugus tugas masing daerah kabupaten/kota. Kalau tidak membawa surat izin jalan tidak bisa masuk wilayah Jawa Tengah adapun itu alasannya.

"Ya ini semua sebagai tindak lanjut larangan mudik untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran virus Corona dari daerah zona merah ke wilayah Jawa Tengah," kata dia.
Ia mengatakan untuk kendaraan truk bermuatan logistik, sembako, dan BBM tetap diperbolehkan lewat dengan dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Dishub Jawa Tengah tidak segan menindak kendaraan yang nekat masuk Jawa Tengah tanpa membawa surat izin jalan.
"Kalau nekat kami minta untuk kembali memutar balik. Kebijakan tersebut berlaku 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020," kata dia.
Dishub Jawa Tengah, lanjut dia, akan mengandeng kepolisian untuk menjaga pintu masuk wilayah Jawa Tengah, yakni di Terminal Truk Losari Brebes, Gerbang Tol Pejagan, Terminal Bus Kota Tegal, Lapangan Wanareja, dan Gerbang Tol Pungkruk.
Baca Juga:
Hari Pertama Perpanjangan PSBB: Kasus Positif COVID-19 3.605 Orang dan Meninggal 331 Jiwa
"Kalau nanti wilayah Surabaya juga diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kami juga akan jaga perbatasan wilayah Jawa Tengah-Jawa Timur, diantaranya, Sarang (Rembang), Cepu (Blora), dan Solo," pungkasnya.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga: