DPR Awasi Perppu Corona Agar Tidak Terjadi Penyelewengan

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 24 April 2020
 DPR Awasi Perppu Corona Agar Tidak Terjadi Penyelewengan
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto (Foto: antaranews)

MerahPutih.Com - Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 sudah tepat untuk menghadapi dampak pandemi COVID-19.

Menurut Dito, perppu tersebut sebagai landasan hukum bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan akibat terjadinya krisis kesehatan dan krisis kemanusiaan.

Baca Juga:

Legislator PKS Minta Pemerintah Fasilitasi UMKM Produsen APD

"Ini agar krisis yang terjadi tidak merambah kepada krisis keuangan," ujar Dito dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (24/4).

Dito menjelaskan Komisi XI DPR yang membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Perbankan nantinya akan melaksanakan pengawasan terkait pelaksanaan dari Perppu No.1/2020 tersebut.

Ketua Komisi XI DPR Gito Ganinduto
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto (Foto: antaranews)

"Ke depan, kami (Komisi XI DPR) akan mengawal jalannya pelaksanaan kewenangan yang diberikan Perppu 1/2020 kepada Mitra Kerja Komisi XI DPR RI antara lain dibidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan," jelasnya.

Selain itu, fungsi Komisi XI DPR ke depan terhadap implementasi Perppu No 1/2020, dapat mendukung dan menguatkan langkah-langkah strategis dan extraordinary pemerintah dalam menangani COVID-19. Sekaligus menyelamatkan perekonomian dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Menurutnya, Perppu tersebut sebagai landasan hukum menetapkan kebijakan di bidang keuangan selama pandemi Covid-19.

Dito menuturkan, landasan hukum tersebut diperlukan agar krisis yang terjadi tidak merambah kepada krisis keuangan.

Ia menegaskan, wakil rakyat di Komisi XI yang memiliki ruang lingkup keuangan, perencanaan pembangunan nasional, dan perbankan akan mengawasi tugas pemerintah untuk melaksanakan perppu tersebut.

"Kami akan mengawasi tugas-tugas dari mitra kerja Komisi XI DPR RI sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang termuat di dalam Perppu 1/2020," kata Dito.

Politikus Partai Golkar berharap, dalam implementasinya, Perppu 1/2020 dapat mendukung dan menguatkan langkah-langkah strategis pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19.

Sekaligus menyelamatkan perekonomian dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga:

Kesadaran Bersama Menyikapi Penyebaran COVID-19

"Dalam implementasi perppu ini, walaupun dalam kondisi luar biasa karena pandemi Covid-19, kami meminta agar pemerintah tetap mengedepankan good governance, itikad baik serta tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya," ujarnya.

Selain Golkar, Dito mengklaim ada fraksi yang mendukung pemerintah menerbitkan Perppu 1/2020.

Yakni, Fraksi Partai Nasdem di DPR. Ketua Fraksi Partai Nasdem Ahmad Ali menilai yang perlu dikhawatirkan bukanlah keberadaan Perppu tersebut, melainkan kondisi bangsa Indonesia saat ini.(Knu)

Baca Juga:

Hati-Hati, Ancaman Pidana Menanti Penyeleweng Dana Bansos

#Komisi XI DPR #Perppu #Virus Corona #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan