MK Putuskan Menteri Jadi Capres tidak Harus Mundur, Cukup Izin Presiden Ketua MK Anwar Usman (tengah) menyatakan pihaknya siap menerima gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 (Foto: antaranews)

MerahPutih.com - Kabar baik datang untuk Menteri yang berniat maju di Pilpres 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menteri tak perlu mundur dari jabatan jika hendak mencalonkan diri sebagai presiden (capres) atau wakil presiden (cawapres).

Baca Juga:

Gencarnya Relawan Dukung Ganjar Maju Capres Berpotensi Adu Domba Para Tokoh

Pernyataan itu tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Senin (31/10) kemarin.

MK menerima sebagian dari permohonan Partai Garuda.

"Menyatakan frase 'pejabat negara' dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ... bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," ucap Ketua MK Anwar Usman yang dikutip, Selasa (1/11).

Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 mewajibkan pejabat negara mengundurkan diri dari jabatannya saat hendak jadi capres.

Pengecualian diberikan kepada presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walkota.

Pada putusan perkara ini, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan. MK memasukkan menteri sebagai pejabat negara yang tak perlu mundur saat maju capres.

"... termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," ucap Anwar.

Hakim konstitusi juga membuat norma baru terhadap Penjelasan Pasal 170 ayat 1. Pada intinya, MK tidak memasukkan lagi menteri ke dalam daftar jabatan yang harus mengundurkan diri ketika maju nyapres.

Baca Juga:

Ganjar Minta Antar Pendukung Capres tidak Saling Ejek

Dengan begitu, hanya tersisa delapan jenis jabatan yang pejabatnya harus mundur ketika maju jadi capres, yakni:

a. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung;

b. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;

c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;

d. Ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

e. Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial;

f. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

g. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan

h. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang

Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan, gugatan Partai Garuda ini dikabulkan sebagian karena menteri juga memiliki hak konstitusional sebagai warga negara untuk dipilih dan memilih.

"Terlepas pejabat negara menduduki jabatan dikarenakan sifat jabatannya atas dasar pemilihan ataupun atas dasar pengangkatan, seharusnya hak konstitusionalnya dalam mendapatkan kesempatan untuk dipilih maupun memilih tidak boleh dikurangi," ujar Arif membacakan pertimbangan hukum hakim konstitusi.

Dalam pengambilan putusan atas gugatan Partai Garuda ini, satu dari sembilan hakim MK menyatakan concurring opinion atau alasan berbeda, yakni hakim konstitusi Saldi Isra. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Bakal Terlibat Dalam Penentuan Capres PDIP

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Strategi Kemendag Jaga Kestabilan Harga dan Ketersedian Bahan Pokok
Indonesia
Strategi Kemendag Jaga Kestabilan Harga dan Ketersedian Bahan Pokok

Untuk perdagangan dalam negeri, Kementerian Perdagangan berupaya melakukan beberapa strategi untuk memperkuat ekosistem perdagangan.

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dipilih PBB Jadi Pemimpin Satgas Penanganan Krisis Global
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dipilih PBB Jadi Pemimpin Satgas Penanganan Krisis Global

Presiden Jokowi dipilih oleh PBB menjadi pemimpin satgas penanganan krisis global.

[HOAKS atau FAKTA]: Ganjar Dipecat dari PDIP
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ganjar Dipecat dari PDIP

Klaim penyitaan rumah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ini datang dari sebuah channel YouTube bernama CCTV Politik yang mengunggah video pada 21 Maret 2023 lalu.

Banyak Aset Milik DKI Tak Tercatat Baik, DPRD Bentuk Pansus
Indonesia
Banyak Aset Milik DKI Tak Tercatat Baik, DPRD Bentuk Pansus

Dewan Kebon Sirih telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset Pemprov DKI Jakarta.

Komisi VI akan Panggil Mendag Zulhas Terkait Kelangkaan Minyakita
Indonesia
Komisi VI akan Panggil Mendag Zulhas Terkait Kelangkaan Minyakita

"Nah untuk itu kita (Komisi VI) akan panggil Menteri Perdagangan," tuturnya.

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Masyarakat Diminta tidak Mendekat
Indonesia
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Masyarakat Diminta tidak Mendekat

Gunung berapi yang terletak di Selat Sunda ini pertama kali erupsi pada pukul 00:41 WIB.

Trimedya ke Ganjar: 8 Tahun Jadi Gubernur Apa Kinerjanya?
Indonesia
Trimedya ke Ganjar: 8 Tahun Jadi Gubernur Apa Kinerjanya?

“Ganjar apa kinerjanya 8 tahun jadi gubernur selain main di Medsos apa kinerjanya?," kata Trimedya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/6).

Waktu Tempuh Perjalanan KRL Solo-Jogja akan Lebih Cepat
Indonesia
Waktu Tempuh Perjalanan KRL Solo-Jogja akan Lebih Cepat

KAI Commuter sebagai operator KRL Yogya-Solo dan KA Lokal Prameks di Wilayah 6 Yogyakarta akan memberlakukan Grafik Perjalanan Kereta Api 2023 atau GAPEKA. Hal itu berlaku mulai 1 Juni 2023.

Jokowi Beri Instruksi Utamakan Evakuasi Warga Terdampak Kebakaran Plumpang
Indonesia
Jokowi Beri Instruksi Utamakan Evakuasi Warga Terdampak Kebakaran Plumpang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan seluruh pihak terkait untuk mengutamakan evakuasi korban dan penanganan warga terdampak kebakaran Depo Pertamina, Plumpang, Jakarta Utara.

Komnas HAM Beberkan Sejumlah Dugaan Pelanggaraan HAM di Kasus Brigadir J
Indonesia
Komnas HAM Beberkan Sejumlah Dugaan Pelanggaraan HAM di Kasus Brigadir J

Pelanggaran itu berupa hak hidup dan hak atas keadilan.