Merawat Ingat

Abu Bakar Ba'asyir Dinyatakan Bersalah Atas Konspirasi Serangan Bom Bali 2002

annehsannehs - Kamis, 03 Maret 2022
Abu Bakar Ba'asyir Dinyatakan Bersalah Atas Konspirasi Serangan Bom Bali 2002
Abu Bakar Ba'asyir bebas pada 1 Agustus 2021. (Foto Antara News)

TEPAT pada hari yang sama (3/3), 16 tahun yang lalu, Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bersalah atas konspirasi serangan bom Bali 2002 dan divonis 2,6 tahun penjara. Pria kelahiran 17 Agustus 1938 itu dituduh sebagai pemimpin spiritual Jemaah Islamiah (JI) yang diduga berafiliasi dengan Al-Qaeda. Kelompok ini dianggap terlibat pada serangan bom Bali pada 2002 dan beberapa kasus terorisme lainnya. Pada sebuah wawancara pada 2002, ia membantah semua tuduhan dan menganggap bahwa keberadaan JI hanyalah rekayasa.

Baca Juga:

Lahirnya Tokopedia, Startup Decacorn Indonesia

Abu Bakar Ba'asyir. (Foto NU)
Abu Bakar Ba'asyir. (Foto NU)

Peristiwa serangan bom di Bali pada 12 Oktober 2002 terjadi di dua kawasan yang berbeda, yakni Sari Club dan Paddy's Pub di Kuta dan satu bom lagi yang meledak di dekat Konsulat Amerika Serikat, Denpasar. Dikutip dari Kompas, ketiga ledakan itu menewaskan 202 orang yang berada di lokasi kejadian, yang 83 korban diantaranya merupakan warga negara Australia.

Setelah bebas pada Juni 2006, ia kembali ditahan pada Agustus 2010 dengan tuduhan terkait pendirian kelompok militan di Aceh dan divonis hukuman penjara selama 15 tahun. Pada 2011, ia dinyatakan terbukti mendanai pelatihan teroris di Aceh. Ia menjalani hukuman selama 11 tahun dengan total remisi sebanyak 55 bulan yang terdiri dari remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit. Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur pada 1 Agustus 2021. (SHN)

Baca Juga:

Menyelami Makna Hidup dalam Pempek

#Merawat Ingat
Bagikan
Ditulis Oleh

annehs

Bagikan