Menpora Singgung Beban Moral dan Amanah Jokowi Usai Diperiksa Kejagung

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 03 Juli 2023
Menpora Singgung Beban Moral dan Amanah Jokowi Usai Diperiksa Kejagung

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Bimo Nandito Ariotedjo tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Kompleks Kejagung RI, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.

Pemeriksaan Dito ini tergolong cepat karena tak lebih dari tiga jam di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (3/7) siang. Dito merasa perlu meluruskan soal informasi terkait dirinya dalam kasus ini.

Baca Juga:

Presiden Jokowi Minta Menpora Dito Hormati Proses Hukum

"Ini dalam rangka saya memiliki beban moral, beban moralnya itu adalah hari ini saya dipercaya mendapat amanah oleh bapak Presiden Jokowi sebagai menteri muda," ucap Dito di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/7).

Dito mengatakan dia harus meluruskan soal informasi yang beredar terkait dirinya dalam kasus dugaan korupsi BTS ini.

"Saya harus meluruskan ini semua dan mempertanggungjawabkan kepercayaan publik yang diberikan ke saya selama ini," ucapnya.

Ia mengaku pemeriksaan ini merupakan pelajaran yang berharga baginya sebagai politisi muda.

"Sebagai politisi, kita harus siap menghadapi segala tantangan. Saya hadir di Kejaksaan Agung hari ini," katanya.

Baca Juga:

Stadion Manahan untuk Venue Piala Dunia U-20, Gibran Bertemu Menpora Rabu

Dia juga mengaku bahwa saat ini tidak ada yang mendampinginya karena dia perlu memberikan keterangan dan klarifikasi.

Jampidsus Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa tim penyidik memeriksa Dito sebagai saksi terkait kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 8,03 triliun.

Dito disebut-sebut telah bersinggungan dengan uang korupsi BTS 4G BAKTI dari terdakwa Irwan Hermawan (IH). Irwan sendiri merupakan komisaris di PT Solitech Media Synergi.

Irwan disebut memberikan sebagian keuntungan ilegal tersebut kepada Dito senilai Rp 27 miliar.

Penyerahan uang tersebut dilakukan pada November-Desember 2022. Saat itu, Dito masih menjabat sebagai staf khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Partai Golkar. (*)

Baca Juga:

Menpora Dito Bantah Berhubungan dan Kenal dengan Tersangka Korupsi BTS

#Kejaksaan Agung #Menteri Pemuda Dan Olahraga (Menpora) #Partai Golkar #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara soal pegawai pajak yang terkena OTT. Ia menegaskan, Kemenkeu tidak akan mengintervensi KPK.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Isa Rachmatarwata dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Indonesia
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Kejagung kini sedang menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi izin tambang Konawe Utara.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Indonesia
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK belum menahan tersangka kasus korupsi dana CSR BI dan OJK. MAKI menilai KPK tidak serius dan berencana melayangkan somasi serta melapor ke Dewas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Indonesia
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Membersihkan oknum justru menguatkan pondasi negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Indonesia
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Tiga terpidana lain yang turut divonis adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; pengacara Septian Prasetyo; dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Indonesia
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
Kasus suap PBB PT Wanatiara Persada seret Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Quomas ditetapkan sebagai tersangka. Komisi VIII DPR pun meminta KPK transparan mengusut kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Bagikan