Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka dan Ditahan di Kasus Korupsi BTS 4G
Menkominfo Johnny G Plate pakai rompi pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo oleh Kejagung, Rabu (17/5). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.
Politisi NasDem itu menjadi tersangka kasus dugaan penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.
Baca Juga
Kejagung Kembali Periksa Johnny Plate Terkait Korupsi BTS Kominfo Rabu Besok
"Kita lakukan pemeriksaan tujuh orang, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Sementara enam orang dilakukan pemeriksaan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di kantornya, Rabu (17/5).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi memastikan, pihaknya telah menemukan alat bukti untuk menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.
Baca Juga
Kata Menkominfo Johnny G Plate setelah Diperiksa Kejagung Selama 9 Jam
Bahkan, Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun ini.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5," ujarnya.
Dalam kasus ini, Plate merupakan tersangka keenam. Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, yakni Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini