MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Rabu (15/3).
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Johnny bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).
Baca Juga
Adik Menkominfo Kembalikan Rp 534 Juta ke Kejagung Terkait Kasus BTS
"Pada hari Rabu besok kita rencana memanggil saksi saudara JP (Johnny Plate). Kenapa beliau kita panggil? Yaitu dalam rangka mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran," kata Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (13/3).
Kuntadi menerangkan pihaknya ingin mendalami sejauh mana pengawasan serta pertanggungjawaban Johnny dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran. Hal itu mengingat adanya dugaan permufakatan jahat dalam kasus tersebut.
"Jadi kita ingin tahu sejauh mana sih fungsi-fungsi pengawasan dilaksanakan," ujarnya.
Baca Juga
Kuntadi menjelaskan lewat pemeriksaan terhadap Johnny pihaknya hendak mendalami perencanaan pembangunan BTS. Mengacu ke RPJMN, proyek itu rencananya dijalankan dalam periode lima tahun berturut-turut.
"Namun, tanpa perencanaan, pembangunan dilaksanakan dalam satu periode, yaitu satu tahun, sehingga pelaksanaannya menjadi tidak sesuai rencana. Pemadatan periode ini harus kita ketahui," pungkasnya.
Johnny sudah pernah diperiksa dalam kasus serupa pada Selasa (14/2). Saat itu ia diperiksa selama kurang lebih sembilan jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 18:00 WIB. (Pon)
Baca Juga
Kata Menkominfo Johnny G Plate setelah Diperiksa Kejagung Selama 9 Jam