Mantan Kapolres dan Wali Kota Jadi Saksi di Sidang Rizieq Shihab

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 12 April 2021
 Mantan Kapolres dan Wali Kota Jadi Saksi di Sidang Rizieq Shihab
Sidang Rizieq Shihab. (Foto: Tangkapan Layar)

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanjutkan sidang terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Rizieq Shihab, Senin (12/4).

Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan jaksa akan menghadirkan 11 saksi, di antaranya Kadishub DKI Syafrin Liputo mantan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara. Adapula pejabat di Polsek Tebet ikut diperiksa.

Baca Juga:

Polisi Usut Dua Terduga Teroris yang Pernah Hadiri Sidang Rizieq Shihab

"Saksi sidang Senin, 12/4/2021 perkara (221-Petamburan) dan perkara (226-Megamendung)," ujar Aziz saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/4).

Rizieq sendiri hadir di PN Jaktim sekitar pukul 09.20 WIB menumpangi bus kejaksaan dan dikawal dengan mobil kepolisian. Agenda sidang ialah pemeriksaan saksi perkara nomor 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kemudian perkara nomor 222 untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan. Lalu, perkara nomor 226 untuk terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.

Dalam perkara ini, Rizieq beserta 4 orang lainnya didakwa bersama-sama (dalam berkas terpisah) melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus corona (COVID-19).

Adapun para terdakwa tersebut di antaranya Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).

Kerumunan massa Rizieq Shihab. (Foto: Antara)
Kerumunan massa Rizieq Shihab. (Foto: Antara)

Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya tidak akan menyiarkan secara langsung sidang karena persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

"Maka siaran langsung (live streaming) ditiadakan dan akan dibuka kembali setelah agenda tuntutan, pembelaan dan putusan," kata Alex.

Alex mengatakan, masyarakat yang ingin mengetahui jalannya persidangan bisa mendapatkannya melalui pemberitaan media massa. PN Jaktim akan memberikan akses bagi awak media untuk meliput dari ruang lobi yang sudah disediakan layar tv dengan kapasitas yang terbatas guna mencegah kerumunan.

"Rekan-rekan media dipersilakan untuk meliput melalui TV yang disiarkan di lobi, tapi dibatasi dan bergiliran. Teknisnya nanti diatur oleh petugas dari pengadilan," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

[Hoaks atau Fakta]: Petugas Yang Kawal Sidang Rizieq Terbaring Sakit

#Sidang Rizieq #Rizieq Shihab #Protokol Kesehatan
Bagikan
Bagikan