MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonedia (MAKI) meminta Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Sekjen DPR RI untuk membatalkan pengadaan gorden dan blind pada rumah dinas anggota DPR di Kalibata, Jakarta.
"Saya meminta kepada Badan Urusan Rumah Tangga DPR sebagai atasan ataupun pihak yang mengawasi pihak kesekjenan ini untuk membatalkan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (9/5).
Baca Juga:
Pengadaan Gorden Mewah DPR Berlanjut, PSI Klaim Temukan Sejumlah Kejanggalan
Menurut Boyamin, ada kejanggalan pada lelang pengadaan gorden dan blind ini. Di mana, PT Bertiga Mitra Solusi ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan penawar termahal, yakni Rp 43,5 miliar.
"Itu tidak wajar dan tidak lazim, harga tertinggi yang dimenangkan. Mestinya yang dimenangkan adalah yang terendah yang memenuhi syarat," ujarnya.
Boyamin juga menilai penawaran penyedia oleh perusahaan tersebut jauh di atas wajar, yakni 92 persen dari biaya yang diperkirakan yakni, Rp 45 miliar.
"Padahal biasanya kalau tender itu kompetitif maka di angka 85 persen sampai maksimal 90 persen. Nah itu pun kisaran kalau kementerian PUPR pengadaan barang dan jasa itu 80 persen," ungkapnya.
Baca Juga:
Selain itu, kata Boyamin, masyarakat juga masih menderita akibat wabah COVID-19. Seharusnya, lanjut dia, DPR memberikan contoh dengan mengalihkan anggaran untuk kepentingan masyarakat.
Boyamin juga menilai proyek pengadaan gorden ini tidak terlalu penting. Sebab, beberapa anggota DPR yang ia hubungi mengatakan jika kondisi gorden pada rumah dinas masih bagus.
"Alasan itu lah semestinya Badan Urusan Rumah Tangga memerintahkan kepada panitia Pokja (kelompok kerja) maupun Sekjen DPR untuk membatalkan dan mengalihakan anggaran ini untuk kepentingan COVID-19," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
ICW Endus Potensi Kecurangan Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR Rp 48 Miliar