MAKI Gugat Pasal Impunitas Pejabat di Perppu Jokowi Soal COVID-19 ke MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 11 April 2020
MAKI Gugat Pasal Impunitas Pejabat di Perppu Jokowi Soal COVID-19 ke MK

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (MP/Ponco Sulaksono

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan gugatan terhadap Perppu penanggulangan COVID-19 ini dilayangkan terutama terkait Pasal 27 yang dinilai memberikan kekebalan hukum kepada pejabat.

Dalam permohonannya, MAKI meminta MK membatalkan Pasal 27 Perppu nomor 1 tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku mulai 31 Maret lalu.

"Kami telah mendaftarkan permohonan uji materi untuk membatalkan Pasal 27 Perppuu No. 1 tahun 2020," kata Boyamin dalam keterangan pers yang diterima MerahPutih.com, di Jakarta, Sabtu (11/4).

Baca Juga:

Pimpinan KPK Tak Lapor Dewas Soal Penghentian 36 Penyelidikan

Gugatan ini telah dilayangkan MAKI bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA melalui pendaftaran online pada Web Sistem Informasi Permohonan Elektrik (Simpel) MK pada Kamis (9/4).

Menurut Boyamin pasal tersebut menjadi pasal yang superbody dan memberikan impunitas kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan. Ia menilai hal itu bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum.

"Sehingga semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara," ujarnya.

Sekelas Presiden Republik Indonesia saja, kata Boyamin tidak kebal hukum karena tetap manusia biasa yang mungkin saja tidak luput salah dan khilaf. Untuk itu terdapat sarana pemakzulan (impeach) apabila diduga telah melanggar ketentuan UU atau UUD.

"Sehingga sekelas Presiden tidak kebal termasuk tetap dapat dituntut hukum apabila melanggar hukum baik dalam keadaan normal maupun bencana, hal ini jelas berbeda dengan kekebalan para pejabat keuangan yang tidak dapat dituntut hukum sebagaimana diatur oleh Pasal 27 Perppu No. 1 tahun 2020," jelas dia.

Boyamin mengaku tak ingin skandal BLBI dan Century yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah kembali terulang. Seperti halnya Perppu nomor 1/2020, BLBI dan Century juga menggunakan dali yang serupa, yakni kebijakan yang tidak bisa dituntut. Apalagi, dana penanggulangan corona yang dikucurkan pemerintah cukup besar mencapai Rp 405 triliun.

"Kami yang selalu mengawal BLBI dan Century dalam bentuk pernah menang praperadilan kasus BLBI dan Century tidak ingin terulang skandal BLBI dan Century yang merugikan keuangan negara ratusan triliun," tegas dia.

Koordinator MAKI akan lapor KPK terkait penghentian 26 perkara korupsi
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto ANTARA/ I.C.Senjaya)

Menurut Boyamin, Perppu yang memberikan kekebalan penyelenggara pemerintahan terkait keuangan negara seharusnya tidak ada lagi. Hal ini lantaran DPR pernah menolak Perppu sejenis yang diterbitkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2008 mengenai Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

"Semestinya tidak pernah ada lagi Perppuu yang memberikan kekebalan penyelenggara pemerintahan terkait keuangan negara," imbuhnya.

Lebih jauh, Boyamin mengatakan dalil itikad baik, tidak bisa dituntut hukum dan bukan merugikan keuangan negara tidak boleh berfasar penilaian subyektif penyelenggara pemerintahan. Dalil tersebut seharusnya diuji melalui proses hukum yang adil dan terbuka.

"Bisa saja ternyata klaim itikad baik ternyata kemudian terbukti itikad buruk sehingga tetap harus bisa dituntut hukum untuk membuktikan itikad baik atau itikad buruk," tegasnya.

MAKI, kata Boyamin selalu mendukung upaya pemerintah untuk menjaga rakyat dari pandemi virus Covid-19. Dukungan ini diberikan dalam bentuk mengawal dan mengontrol serta meluruskan kembali apabila pemerintahan mengarah kebal dan tidak dapat dikontrol memalui mekanisme hukum.
Pasal 27 Perppu nomor 1/2020 yang digugat MAKI berbunyi:

Baca Juga:

Pimpinan KPK Sudah Terbitkan 50 Surat Perintah Penyadapan

(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. (Pon)

#Boyamin Saiman #Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Indonesia
Firli Bahuri Jadi Faktor Utama Merosotnya Kinerja KPK
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Firli Bahuri menjadi salah satu faktor utama yang memerosotkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mula Akmal - Jumat, 01 Desember 2023
Firli Bahuri Jadi Faktor Utama Merosotnya Kinerja KPK
Indonesia
Foto Temuan MAKI Tepis Keterangan Pengacara Ketua KPK Firli Bahuri
Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar mengklaim kliennya tidak mengenal Ketua Harian Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta.
Mula Akmal - Kamis, 02 November 2023
Foto Temuan MAKI Tepis Keterangan Pengacara Ketua KPK Firli Bahuri
Dunia
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Kasus positif COVID-19 di Tiongkok memuncak lagi.
Zulfikar Sy - Selasa, 13 Juni 2023
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Indonesia
Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah Meski PPKM Dicabut
Pemerintah secara resmi mengumumkan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Mula Akmal - Jumat, 30 Desember 2022
Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah Meski PPKM Dicabut
Bagikan